Dishub Lotim Berencana Evaluasi Perda Parkir demi Dongkrak PAD
Terjemahan

Anews. Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur berencana menata ulang pengelolaan parkir dengan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Safwan, mengatakan evaluasi perda dilakukan untuk menyesuaikan skema pembagian hasil retribusi parkir antara juru parkir dan pemerintah daerah. Saat ini, pembagian setoran retribusi parkir direncanakan dengan komposisi 50:50.

“Kami akan evaluasi perda terkait besaran bagian antara juru parkir dan setoran ke daerah untuk PAD. Namun sebelum itu diberlakukan, kami akan terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah,” kata Safwan, Saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin 12 Januari 2026.

‎Safwan menjelaskan, di Lombok Timur terdapat sekitar 202 lebih titik parkir yang tersebar di berbagai wilayah. Sementara jumlah juru parkir mencapai lebih dari 300 orang. Menurut dia, potensi retribusi dari sektor ini masih cukup besar jika dikelola secara optimal dan diawasi dengan baik.

‎Selain evaluasi regulasi, Dishub juga berencana mengubah pola setoran retribusi parkir. Jika sebelumnya setoran dilakukan sebulan sekali, ke depan akan diubah menjadi satu kali dalam seminggu. Bahkan, penerapan setoran harian akan dilakukan secara bertahap.

‎“Tahun ini kita mulai bertahap dari seminggu sekali, kemudian menuju setoran harian. Di daerah lain seperti Kota Mataram, setoran retribusi parkir sudah dilakukan setiap hari,” ujar Safwan.

Perubahan pola setoran ini, kata Safwan, diharapkan mampu menekan kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan kontribusi parkir terhadap PAD. Dishub juga akan memaksimalkan peran tim terpadu untuk pengawasan parkir di lapangan.

‎Pada 2026, Dishub Lombok Timur juga berencana akan memaksimalkan titik-titik parkir baru yang akan ditertibkan. Penataan ini dilakukan seiring dengan upaya penegakan aturan parkir dan penertiban juru parkir.

‎Langkah penataan dan evaluasi tersebut dilakukan karena realisasi PAD dari retribusi parkir masih jauh dari target. Pada 2025, target PAD dari sektor parkir dipatok sebesar Rp 400 juta. Namun hingga kini, realisasinya baru mencapai sekitar 45 persen.

‎“Dari target Rp 400 juta PAD retribusi parkir tahun 2025, baru tercapai sekitar 45 persen,” kata Safwan.

Dishub berharap dengan pembenahan regulasi, pola setoran, dan pengawasan, pendapatan daerah dari sektor parkir dapat meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga :  Wabup Lotim Apresiasi Program Penanaman Mangrove

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments