DPMPTSP Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur Muksin, S.KM,MM., memberikan jawaban atas adanya isu atau Dugaan telah di terbitkannya Izin Oprasional (OP) bagi tambak udang yang berlokasi di Dasan Bantek, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji.

Menurut penjelasan Muksin, isu atau dugaan atas di keluarkannya Izin OP sebagaimana yang tengah banyak di perbincangan saat ini, bukan merupakan statmen resmi dari DPMPTSP, akan tetapi itu merupakan statmen yang di buat-buat dan merupakan kesimpulan secara pribadi.

“Mereka membuat kesimpulan sendiri, bikin kesimpulan sendiri, dan saya aminkan mereka” ucap sindir Muksin kepada pihak yang membuat isu, pada saat di konfirmasi media ini melalui telepon, Rabu (6/9).

Lanjutnya, ia menjamin terhadap izin oprasional tambak udang yang berada di Dasan Bantek, Kelurahan Suryawangi, belum di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan masih berproses.

Baca Juga :  Refleksi Satu Tahun, "SUKMA" Patut di Apresiasi

“Di keluarkannya Izin oprasional itu tentu akan di barengi dengan rekomendasi-rekomendasi yang lain, dan saya sudah sampaikan seperti itu, akan tetapi kenapa mereka masih membuat kesimpulan sendiri dan ngotot mengatakan izin sudah di keluarkan, ya saya tegaskan kembali kepada mereka bahwa
izin belum di keluarkan” ungkapnya.

Kendati demikian ia mengakui, terhadap dokumen yang menyebar di masyarakat itu merupakan izin IMB. Kalaupun ada dokumen izin OP yang menyebar di pastikan itu izin Bodong.

“Dari hasil klarifikasi kami DPMPTSP dengan pihak Perusahaan tambak, tidak ada aktifitas pembuatan tambak pada wilayah tersebut saat ini, sehingga izin OP yang menyebar itu Bodong” jelasnya

Pemkab Lotim, saat ini tengah melakukan pembahasan revisi terhadap Perda tata ruang, dan terhadap pembahasannya telah mulai di lakukan.

Baca Juga :  Kakanwil DPJB NTB Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Pemkab Lotim

 

“Tidak ada yang melanggar Perda tata ruang, karena semuanya sedang dalam proses. Akan tetapi kalau saja izin tambak tersebut di keluarkan hari ini, tentu akan melanggar perda tata ruang. Untuk diketahui, tambak udang ini akan di berikan ruang untuk beropraional oleh Pemda tentunya setelah Perda tata ruang ini clear di bahas” tegas dan singkat Muksin.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kab.Lotim Pahminuddin, mengharapkan Pemerintah Daerah dan Dinas terkait untuk dapat secara masif mensosialisasikan keberadaan sejumlah investasi tersebut di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak, Khususnya investasi yang ada di Desa Labuhan Haji.

Beberapa waktu yang lalu sebutnya, kita ketahui Pemkab Lotim telah memberikan ruang bagi investor pada pelabuhan Lokal yang ada di Desa Labuhan Haji, meski demikian investasi tersebut tidak di sosialisasikan di masyarakat secara luas, begitupun terhadap rencana investasi tambak udang pada wilayah Suryawangi saat ini.

Baca Juga :  Pengaruh Musim Hujan Terhadap Perekonomian Masyarakat Desa Lendang Nangka

“Terhadap rencana investasi khususnya tambak udang tersebut, kami sebagai Desa tetangga Kelurahan Suryawangi, tidak pernah di mintai pendapat oleh Pemerintah, oleh karena itu saya tetap akan menolak rencana Investasi tambak mengingat di Desa Labuhan Haji juga terdapat banyak kelompok nelayan ” tegasnya.

Selain Kepala Desa Labuhan Haji, sebelumnya Wakil Ketua DPRD H.Daeng Paelori, juga menyatakan sikap penolakannya terhadap keberadaan tambak udang pada wilayah Suryawangi.

“Saya tetap akan berusaha menolak keras kawasan wisata ini di jadikan kawasan pertambakan. Saya juga akan tetap mempertahankan kawasan ini menjadi kawasan wisata, sebagai tempat rakyat atau masyarakat bersantai, bersama keluarganya” tegas Paelori.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments