Terjemahan

AmpenanNews. Tim Resmob Satreskrim Polres Lotim berhasil mengamankan tersangka SBD, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Tanah Gadang 1, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra Lombok Timur yang diduga telah melakukan pengerusakan terhadap salah satu mesin ATM di Dusun Karang Baru, Desa Moyot, Kecamatan Sakra Lotim Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekitar pukul 01.20 Wita.

Penangkapan terhadap tersangka SBD berdasarkan laporan dari korban Roos Dwi Noviyanti, Bekasi, 32 Tahun, Kepala KCP Bank Mandiri Sakra yang tinggal di Dusun. Serengat, Desa. Perapen, Kecamatan Praya Lombok Tengah. Yang melaporkan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 ada oarng tak dikenal melakukan pengerusakan mesin ATM milik perusahaan tempat korban bekerja.

Baca Juga :  Mendagri, NTB Mampu Sukseskan Pilkada 2020

Korban mengetahui kejadian tersebut saat ia tiba dikantornya sekitar pukul 7 pagi dan diberitahu ole seseorang bahwa mesin ATM yang ada di Desa Moyot dirusak, untuk memastikan hal tersebut kemudian korban menuju lokasi ATM dan mendapati monitor ATM dalam keadaan pecah.

Beruntung dilokasi kejadian terpasang CCTV, dari rekaman tersebut terlihat dua orang sedang berada dilokasi kejadian, satu orang berada didalam ruang ATM dan satu lagi menunggu diluar diatas sepeda motor. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap identitas dan alamat tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangka SBD sedang berada dirumahnya kemudian Tim Resmob langsung melakukan penangkapan, selain mengamankan tersangka SBD turut juga diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Sedangkan untuk identitas rekan tersangka sudah dikantongi oleh tim Resmob dan sedang dilakukan pengejaran.Anr.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments