Kabid PUPR Lotim
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur H.Abdul Hakim
Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur H.Abdul Hakim, menyebutkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keberadaan tambak udang pada wilayah pantai Labuhan Haji, Telindung tidak di perbolehkan.

“Tambak udang pada wilayah Suryawangi tidak di bolehkan menurut Perda No.2 Tahun 2012. Karena khusus pantai Labuhan Haji, Telindung itu adalah tempat wisata dan industri” jelasnya saat di konfirmasi media ini melalui via telepon, Rabu (19/8).

Masih kata H.Abdul Hakim, izin tambak udang pada wilayah Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji itu, di akuinya di mohonkan pada Bulan Pebruari lalu, sebelum ia menjabat sebagai Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR pada bulan Maret.

Baca Juga :  Gelar Milad, TAC Beri Santunan Kepada Ribuan Anak Yatim dan Piatu

“Setelah beberapa hari saya di Bidang Tata Ruang. Tiba-tiba ada rekomendasi dari Bupati terkait IMB tambak udang tersebut, meski demikian, kami di Bidang Tata Ruang, tetap menunjukan hasil rapat sebelumnya yang tidak memperbolehkan adanya tambak udang pada wilayah tersebut, sebagaimana Perda RTRW No.2 Tahun 2012”.

Adapun langkah yang akan di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim). “untuk meng Ia kan atau mengabulkan permintaan mereka, Pemkab akan melakukan revisi RTRW yang ada, dan sekarang kita sedang revisi RTRW, dan dalam proses lelang” singkatnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala DPMPTSP Kab.Lotim Muksin, S.KM,MM, di temui media ini di kantornya beberapa hari yang lalu, Menyebut Suryawangi merupakan wilayah yang tinggi tingkat abrasinya.

Baca Juga :  Penjara Setahun dan Denda 12 Juta Menanti Kades Kembang Kuning

“Gelombang air laut pada wilayah tersebut tinggi” katanya.

Selain itu, lahan yang ada pada wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak produktif, tidak menghasilkan untuk dijadikan mata pencaharian masyarakat, kalaupun dijadikan lahan pertanian atau ladang, sangat tidak mungkin karena akan membutuhkan biaya yang lebih tinggi dari pada hasil.

“Daerah di sana tidak menjadi daerah pariwisata, kenapa tidak menjadi daerah pariwisata, karena sepadan pantai di sekitar tambak merupakan wilayah curam. Sehingga itu tidak menjadi radius wilayah pariwisata” ucapnya.

Masih kata Muksin, Kalau dari jalur garis pantai, wilayah tersebut masuk jalur garis pantai Labuhan Lombok dan itu di sebutkan pada tata ruang.

Selain itu Pemda saat ini telah membuat program Perda tata ruang untuk di lakukan revisi pada tahun 2020, dan anggaran untuk revisi Perda RTRW No.2 Tahun 2012 tersebut sudah ada di Dinas PUPR.

Baca Juga :  Realisasi Tanam Pengamat Gambir Mencapai 60 Persen

“Revisi tata ruang di tahun 2020 ini, termasuk juga terkait dengan tata ruang pertambakan pada wilayah Kecamatan Labuhan Haji” tutupnya.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments