AmpenanNews. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan Universitas Mataram (LPMPP Unram) menggelar acara Workshop Penyusunan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (5/8) pagi.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTB, Kepala BAPEDA NTB, Kepala BAPEDA Kota Mataram, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
Rektor Unram Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum mengatakan workshop digelar sebagai bentuk besarnya perhatian dan kesamaan visi bersama civitas akademika Unram untuk menjadikan mutu sebagai budaya dalam lembaga.
Oleh karena itu menurutnya, dalam membangun budaya mutu, implementasi SPMI di Unram terus dilaksanakan dengan melakukan perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan.
“Salah satu bentuk implementasi dari SPMI tersebut adalah adanya dokumen SPMI,” tuturnya.
Prof. Husni juga menjelaskan dalam penyusunan dokumen SPMI, dibutuhkan adanya uji publik untuk mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar Unram.
“Olah karena itu dalam Workshop penyusunan dokumen SPMI ini, kami mengundang beberapa kepala instansi di daerah,” bebernya.
Prof. Husni berharap agar agar peserta workshop berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan-masukan yang konstruktif sebagai upaya untuk penyempurnaan penyusunan dokumen SPMI Unram kedepan.
“Semoga dokumen SPMI segera tersusun dan budaya mutu dapat segera terwujud di Unram,” harapnya.
Sementara itu Ketua LPMPP Unram Dr. Ir. Lestari Ujianto, M.Sc memaparkan, inti SPMI didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti yang berkenaan dengan SPMI, yang memiliki lima siklus kegiatan. Kelima siklus itu antara lain Penetapan Standar Dikti, Pelaksanaan Standar Dikti, Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti, dan Peningkatan Standar Dikti.
“Dengan adanya evaluasi dan penilaian, diharapkan ada perbaikan agar SPMI bisa berjalan semakin baik,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi harus melampaui SN-Dikti, yang ditentukan oleh Visi Misi Perguruan Tinggi itu sendiri. Pengertian dari kata melampaui adalah berarti lebih secara kualitatif maupun kuantitatif, jelasnya.
“Pelampauannya harus sesuai dengan SN-Dikti, baik dalam bidang pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat,” urainya.
Dia menyebutkan dokumen SPMI terdiri dari dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI. Dokumen kebijakan SPMI terdiri atas kebijakan-kebijakan yang terkait dengan mutu bidang akademik dan non-akademik dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran Unram.
Sementara dokumen manual SPMI berisi panduan implementasi SPMI yang terdiri atas manual penetapan standar SPMI, manual pelaksanaan standar SPMI, manual evaluasi standar SPMI, manual pengendalian standar SPMI, dan manual peningkatan/pengembangan standar SPMI.
“Dokumen standar SPMI terdiri atas Standar Nasional Perguruan Tinggi (SN-Dikti, red.) ditambah standar pelampauan baik kualitatif maupun kuantitatif dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran Universitas Mataram,” sambungnya.
Dia berharap dengan pertukaran ide dalam kegiatan workshop tersebut, SPMI Unram akan semakin baik kedepan. Forta