surat edaran rektor unram covid 19
surat edaran rektor
Terjemahan

AmpenanNews. Rektor Universitas Mataram (Unram) kembali memperpanjang masa kuliah daring bagi para mahasiswanya melalui Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Lalu Husni SH.M.Hum Nomor 4945/UN18.1/TU/2020.

Diperpanjangnya masa kuliah daring ini tidak menutup kemungkinan bisa ditambah lagi, sambil menunggu arahan pemerintah serta perkembangan lebih lanjut penyebaran wabah Covid-19.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Lalu Husni SH.M.Hum Nomor 4945/UN18.1/TU/2020 Tentang pelaksanaan kegiatan akademik secara daring untuk pencegahan meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di Universitas Mataram.

Dalam Surat Edaran tersebut, Rektor Unram menyampaikan bahwa dengan memperhatikan :

  1. Surat Edaran Rektor Nomor 1468/UN. 18/HK/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Universitas Mataram.
  2. Surat Edaran Rektor Nomor 3095/UN18/HK/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pencegahan Meluasnya Penyebaran Wabah Covid-19 di Universitas Mataram.
  3. Surat Edaran Rektor Nomur 3327/UN18/TU/2020 tanggal 9 April 2020 teniang Kebijakan Universitas Mataram terkait Pembelajaran Daring dan Bantuan Sarana bagi Mahasiswa pada Masa pencegahan Penyebaran Covid-19.
  4. Surat Edaran Rektor Nomor 4900/UN I8/KP/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Perubahan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Mataram.
  5. Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 3346/UN18.1/TU/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Kebijakan Akademik pada Masa Pencegahan Meluasnya Penyebaran Wabah Covid-19.
Baca Juga :  Mahasiswa KKN-T Unram Bagikan 1.500 Bibit Tanaman Produktif di Desa Pengadangan

Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan aktivitas perkantoran sampai dengan 26 Mei 2020.

Maka diperlukan beberapa penerapan kebijakan akademik yaitu perpanjangan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik pada poin 5 di atas sampai dengan hari Jumat 26 Juni 2020 atau menunggu arahan pemerintah serta perkembangan lebih lanjut penyebaran wabah Covid-19.

“Ujian Akhir Semester (UAS) yang dijadwalkan pada tanggal 15 – 26 Juni 2020 agar dilakukan secara daring (online) atau Tugas Mandiri,” ungkapnya.

Sementara itu untuk penilaian hasil belajar mahasiswa diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Fakultas Pascasarjana Prodi dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan, tingkat partisipasi, dan capaian pembelajaran mahasiswa dengan prinsip tidak merugikan mahasiswa.

Baca Juga :  Siswi SMAN 1 Selong Terpilih Sebagai Paskibraka Perwakilan NTB

“Pelaksanaan wisuda periode Maret 2020 bagi mahasiswa yang telah di yudisium sampai dengan 11 Maret 2020 akan dilaksanakan secara daring pada bulan Juni 2020,” terangnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan yudisium bagi mahasiswa yang akan wisuda periode Juni 2020 tetap berjalan normal dengan batas akhir yudisium tanggal 10 Juni 2020.

“Sedangkan pelaksanaan wisudanya akan dilaksanakan secara daring dengan waktu yang ditentukan kemudian,” pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments