Terjemahan

AmpenanNews. Berdasarkan rencana kontijensi “Aman Nusa II Gatarin 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2020 di Provinsi NTB Nomor: R/Renkon/17/III/Ops.2/2020.

Cegah Covid-19, Pasar Burung Cakranegara Disemprot Disinfektan

Polda NTB beserta seluruh jajaran bergabung dengan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), dengan melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan Sandi “Aman Nusa II Gatarin 2020, dalam rangka penanganan Covid- 19 tahun 2020” dan dilaksanakan selama 30 hari di seluruh wilayah Provinsi NTB dengan mengedepankan kegiatan pencegahan dan penanggulangan serta penegakan hukum.

Adapun dalam pelaksanaannya kepolisian melaksanakan perbantuan personel dan berkoordinasi dengan BNPB/BPBD dan Basarnas/Basarda dilokasi terjadinya bencana, bersama-sama dengan satuan tersebut membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa cluster yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan BNPB dan Basarnas untuk penyelamatan terhadap korban bencana. Melakukan langkah-langkah tanggap darurat bencana dan pasca bencana secara bersama-sama serta pelibatan Polri secara aktif dalam upaya membantu penanganan bencana.

Baca Juga :  Groundbreaking Pembangunan Bendungan Meninting

Terkait dengan segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum dan pada saat Operasi Aman Nusa II penanganan Covid-19 yang dapat menghambat percepatan penanganan wabah Corona.

” Adapun cara bertindak dalam penanganan covid 19 adalah, yang
Pertama, melakukan monitoring dan pulbaket tentang epindemi virus corona.
Kedua, melakukan penyuluhan, sosialisasi, imbauan dan edukasi kepada masyarakat.
Ketiga, melakukan mitigasi antara lain penyemprotan disinfektan ditempat, sarana transportasi umum dan lain-lain.
Keempat, membantu Pemerintah Daerah dalam upaya pemberantasan aktivitas (social distance) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kelima, mengawasi/pengamanan distribusi pembagian logistik untuk para korban bencana.
Keenam, melaksanakan patroli dilokasi daerah yang ditinggalkan oleh masyarakat yang mengungsi.
Ketujuh, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi logistik untuk korban bencana.
Kedelapan, melaksanakan koordinasi dengan BNPB/BPBD dan Basarnas/Basarda untuk menentukan titik lokasi daerah bencana yang memerlukan segera kegiatan SAR.
Kesembilan, memberikan pelayanan kesehatan kepada korban bencana tersebut yang dikoordinasikan dengan kementrian dan lembaga terkait lainnya.” Kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. melalui siaran tertulisnya kepada media AN.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments