Terjemahan

AmpenanNews. Polda NTB memasang sepanduk berisi maklumat dari Kapolri tentang tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak , himbauan ini dipasang di depan kantor kejaksaan Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Jumat (27/3/2020)

Kapolres Lobar Pimpin Berjemur Bersama Anggota 

Hal ini dilakukan guna mengantisipasikan penyebaran virus corona disease ( covid-19 ) atau yang dikenal dengan coronavirus yang saat ini sudah meresahkan masyarakat internasional pada umumnya dan Indonesia pada khusunya terutama pada wiliyah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.

Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Artanto mengatakan ” pemasangan maklumat Kapolri ini dilakukan guna menghimbau masyarakat untuk mawas diri terkait merebaknya wabah virus corona disease atau covid 19 ” ini dilakukan guna menyampaikan maklumat Kapolri tentang himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul di suatu tempat, ini juga salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona, ” ujar Artanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/3)

Baca Juga :  Tetap Selfie dengan Polwan Walau Mau di Tilang dalam Operasi Patuh Gatarin 2020

Kombes Pol Artanto berpesan agar masyarakat berperan aktif dan saling peduli terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh seluruh element masyarakat.

” Daripada keluar rumah yang dapat memberikan resiko pada penyebaran viruscorona disease ( covid-19 ), lebih lagi untuk saat-saat ini bekerja dan ibadah dari rumah saja serta tidak mengadakan perkumpulan massa dalam bentuk apapun.” Ujarnya.

Imbauan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan aktivitas bersih-bersih rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal, hidup sehat, istirahat yang teratur akan lebih baik, dan tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar kita terhindar dari Virus Corona Disease ( Covid-19 )sesuai dengan maklumat Bapak Kapolri.

Baca Juga :  Aktivitas Kegempaan Wilayah NTB dan sekitarnya

” Masyarakat harus tetap tenang dan tidak panik, tidak melakukan pembelian bahan pangan dalam jumlah berlebihan atau melakukan penimbunan, serta tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang tidak sesuai dengan faktanya karena pembuat atau penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan hukum yang berlaku” Kombes Pol Artanto menambahkan imbuhannya sesuai dengan isi maklumat Kapolri tersebut melalui siaran Pers tertulisnya kepada media AN.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments