Terjemahan

AmpenanNews. Ketua Umum Gema Selaparang (Ketum GS), komentari dugaan statment yang mengatakan IUP PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) basi atau kadaluarsa.

Menurut M Ahdar Arya Sutha, SE., “masyarakat jangan terjebak dengan adanya dugaan pernyataan yang mengatakan IUP PT AMG basi atau kadaluarsa tersebut, justru yang patut dipertanyakan dan diduga ada apa dengan penyataan tersebut ? Sementara pernyataan itu tidak diikuti dengan tindakan” ucapnya pada saat ditemui media ini di Selong, Sabtu (12/2).

Masih kata M Ahdar Arya Sutha, sebagai catatan sejarah IUP PT. AMG, diduganya telah diterbitkan pada priode pertama H. Sukiman Azmy sebagi Bupati Kabupaten Lombok Timur, yang dimana saat itu terjadi arus penolakan ditengah masyarakat dan juga terjadi peristiwa lainnya.

“Patut diduga pernyataan IUP PT.AMG telah Basi dan Kadaluarsa tersebut hanyalah pengalihan isu belaka, lanjutnya Gema Selaparang juga mendorong DPRD Lombok Timur untuk menggunakan hak bertanya supaya masalah tersebut terang benderang” singkat M Ahdar Arya Sutha.

Baca Juga :  Bawaslu NTB, Siap Mengawasi Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan

Sementara itu ditempat terpisah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini H. Daeng Paelori, pada saat dimintai tanggapan melalui via ponsel oleh media terkait dengan persoalan tambang pasir besi PT.AMG tersebut, enggan memberikan jawaban. Sementara Ketua DPRD Murnan, menyarankan media untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Ketua H. Daeng Paelori.

“Sebentar tiang sedang ikuti kursus singkat Lemhanas bersama Kepala BNPT, Panglima TNI dan Kemendagri. Coba hubungi Pak Daeng nggih” jawab singkatnya.

Sementara itu Kepala Cabang PT.AMG Lombok Timur Rinus, yang dikonfirmasi media ini memberikan penjelasan terhadap hasil klarifikasi perijinan PT AMG, Berikut Dasar PT. AMG Beraktifitas di Kab.Lotim.

Baca Juga :  Gubernur NTB Launching Tambora Challenge 320K-2020

Disebutkannya Pertama PT.AMG telah memiliki IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemda Lotim Tahun 2011, dengan masa berlaku 15 tahun tmt 6 Juli 2011 sampai dengan 6 Juli 2026.

Selain itu PT.AMG juga mengantongi Sertifikat Clear And Clean yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Adanya pengakuan atau persetujuan keabsahan IUP masih berlaku dari Pemprov dengan adannya Surat Persetujuan terhadap RKAB 2019 oleh Dinas ESDM Prov NTB.

Selain itu adanya Dukungan atau Jaminan Keamanan oleh Polda NTB, dengan ditugaskannya Satbrimob di lokasi tambang.

Analisa

IUP Operasi Produksi PT AMG yg diterbitkan oleh Pemda Lotim Tahun 2011 diakui keabsahannya oleh Pihak Pemprov NTB, Polda NTB dan Kementerian ESDM.

Karena urusan pemerintahan di bidang ESDM tidak lagi menjadi urusan Pemkab/kota berdasarkan UU 23/2014 maka kewenangan untuk menerbitkan, membekukan atau mencabut IUP adalah berada pada Gubernur.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah Tinjau Kampung Sehat " Jabal Rahmah "

Dan berikut Dokumen perijinan PT.AMG :

1. SK Bupati Lombok Timur Nomor : 3832.A/503/PPT.I/IV/2010 Tentang Persetujuan IUP Eksplorasi tertanggal 28 April 2010.

2. SK Bupati Lombok Timur : 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi tertanggal 6 Juli 2011.

3. SK Bupati Lombok Timur Nomor 500/18/EKO/2010 Tentang Pemberian izin Perpanjangan Kuasa Penambangan Eksplorasi tertanggal 4 Januari 2010.

4. Izin Kepala BPPT Kab Lotim Nomor 02/503/PPT.I/I/2009 Tentang Pemberian Izin Kuasa Penambangan Eksplorasi tertanggal 5 Januari 2009.

5. Surat Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi diterbitkan oleh Kadis ESDM Prov NTB dgn Nomor Surat : 540/2110/DESDM/2019.

6. Sertifikat Clear And Clean yg diterbitkan oleh Dirjend Minerba Kementerian ESDM Nomor : 635/Min/33B/2013;

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments