• BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
  • facebook
  • twitter
Skip to content
Ampenan News

Ampenan News

Berita dan Info

  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
Home / Polresta Mataram / Halaman 4

Polresta Mataram

Gelapkan Barang Kantor, Supervisor Perusahaan Ini Ditangkap
Posted inHukrim

Diduga Gelapkan Barang Kantor, Supervisor Perusahaan Ini Ditangkap

by AN002Selasa, 22 Juni 2021
Tertibkan parkir liar di Mataram, Polisi amankan 12 Jukir
Posted inBhayangkara

Tertibkan parkir liar di Mataram, Polisi amankan 12 Jukir

by AN002Sabtu, 19 Juni 2021
Polresta Mataram Tangkap Perempuan Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar
Posted inHukrim

Polresta Mataram Tangkap Perempuan Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar

by AN002Selasa, 15 Juni 2021
Polresta Mataram, Tangkap 86 Orang Terlibat Aksi Premanisme
Posted inHukrim

Polresta Mataram, Tangkap 86 Orang Terlibat Aksi Premanisme

by AN002Selasa, 15 Juni 2021
Tim Khusus Polresta Mataram Gelar Operasi Pungli dan Premanisme
Posted inBhayangkara

Tim Khusus Polresta Mataram Gelar Operasi Pungli dan Premanisme

by AN002Senin, 14 Juni 2021
Peras Mantan Bosnya dengan Mengancam Sebar Video Porno
Posted inHukrim

Peras Mantan Bosnya dengan Terduga Mengancam Sebar Video Porno

by AN002Jumat, 11 Juni 2021
Dugaan Seorang IRT Bantu Suaminya Jualan Narkoba
Posted inBhayangkara

Dugaan Seorang IRT Bantu Suaminya Jualan Narkoba

by AN002Sabtu, 5 Juni 2021
Kepala Seksi Pengawasan
Posted inBhayangkara

Kepala Seksi Pengawasan Verifikasi Dua Kapolsek Jajaran Polresta ]

by AN002Jumat, 4 Juni 2021
Satbinmas Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
Posted inBhayangkara

Satbinmas Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Rob

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Butuh biaya untuk melunasi utangnya, pria berinisial SF (37) yang berprofesi sebagai penjual pakaian Online, asal Pengempel Indah, Kota Mataram, ini ditangkap karena menguasai barang bukti diduga Narkoba yang jumlahnya cukup besar. "Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Jumat (28/5/2021). Pengusaha yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap pada Kamis (27/5) malam. Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi "Undercover buy", yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli. Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram. "Saat transaksi, Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku," pungkasnya. Hasilnya, ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta. "Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah," ucapnya. Dari penggeledahan di rumah SF, jelas Heri, petugas menemukan dua Ons barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan Digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing. Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur. "Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK. Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut. Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, SF yang diamankan dengan barang bukti diduga sabu kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Jadi untuk selanjuntya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.
Posted inBhayangkara

Penjual Pakaian Online Ini Diduga Nyambi Edarkan Sabu di Mataram

by AN002Sabtu, 29 Mei 2021

Paginasi pos

Newer posts 1 2 3 4 5 Older posts

INFO

Oktober 2025 NTB Mengalami Gempabumi Sebanyak 582 Kejadian

Rabu, 5 November 2025Senin, 24 November 2025

lainnya

Perang “TOPAT’ Bukan TOLERANSI Oleh: Salman Faris

Jumat, 5 Desember 2025

BPKAD Bantah Isu Pemkab Pinjam Dana Jaspel RSUD Soedjono

Jumat, 5 Desember 2025

Panitia PTSL Lotim Periksa Tanah Wanasaba Lauk, Upaya Percepat Kepastian Hukum Warga

Jumat, 5 Desember 2025

Bupati Lotim Buka Musda MUI ke-7

Kamis, 4 Desember 2025

Bupati Puji Desa Jenggik sebagai Model Kreativitas Daerah

Kamis, 4 Desember 2025

Lotim Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 4 Desember 2025

Lotim Disiapkan Jadi Tolok Ukur Sentra Garam Nasional

Kamis, 4 Desember 2025Kamis, 4 Desember 2025
PT. Media Cakrabuana Indonesia
Akta Notaris Tanggal : 2/11-02/2021 No. 2. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal : 28 Januari 2020 Nomor : AHU - 00565. AH - 02.01, Tahun 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Copyright © 2025 Ampenan News.
  • facebook
  • twitter