• BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
  • facebook
  • twitter
Skip to content
Ampenan News

Ampenan News

Berita dan Info

  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
Home / Tni Polri / Halaman 60

Tni Polri

Gelar Pilkades Serentak di Lobar, Bentuk Tim Khusus Awasi Prokes
Posted inBhayangkara

Gelar Pilkades Serentak di Lobar, Bentuk Tim Khusus Awasi Prokes

by AN002Jumat, 4 Juni 2021
Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda NTB Gelar Penyuluhan
Posted inBhayangkara

Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda NTB Gelar Penyuluhan

by AN002Jumat, 4 Juni 2021
Kapal Seruduk Catwalk dan Tiang Hidrolik, Dermaga I Pelabuhan
Posted inBhayangkara

Kapal Seruduk Catwalk dan Tiang Hidrolik, Dermaga I Pelabuhan

by AN002Jumat, 4 Juni 2021
Seekor paus ditemukan mati terdampar di pantai Lombok Utara
Posted inBhayangkara

Seekor Ikan Paus ditemukan mati terdampar di pantai Lombok Utara

by AN002Jumat, 4 Juni 2021
Kepolisian Sektor Kayangan Cegat Pelajar yang akan Lakukan Konvoi
Posted inBhayangkara

Kepolisian Sektor Kayangan Cegat Pelajar yang akan Lakukan Konvoi

by AN002Jumat, 4 Juni 2021
Kapolda NTB Hadiri Peringatan Hari Pancasila Oleh Mahasiswa Papua
Posted inBhayangkara

Kapolda NTB Hadiri Peringatan Hari Pancasila Oleh Mahasiswa Papua

by AN002Selasa, 1 Juni 2021
Tim Puma Polres Loteng Amankan 10 Unit Sepeda Motor
Posted inBhayangkara

Tim Puma Polres Loteng Amankan 10 Unit Sepeda Motor

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Satbinmas Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
Posted inBhayangkara

Satbinmas Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Rob

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di NTB
Posted inBhayangkara

Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di NTB

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Butuh biaya untuk melunasi utangnya, pria berinisial SF (37) yang berprofesi sebagai penjual pakaian Online, asal Pengempel Indah, Kota Mataram, ini ditangkap karena menguasai barang bukti diduga Narkoba yang jumlahnya cukup besar. "Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Jumat (28/5/2021). Pengusaha yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap pada Kamis (27/5) malam. Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi "Undercover buy", yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli. Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram. "Saat transaksi, Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku," pungkasnya. Hasilnya, ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta. "Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah," ucapnya. Dari penggeledahan di rumah SF, jelas Heri, petugas menemukan dua Ons barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan Digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing. Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur. "Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK. Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut. Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, SF yang diamankan dengan barang bukti diduga sabu kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Jadi untuk selanjuntya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.
Posted inBhayangkara

Penjual Pakaian Online Ini Diduga Nyambi Edarkan Sabu di Mataram

by AN002Sabtu, 29 Mei 2021

Paginasi pos

Newer posts 1 … 58 59 60 61 62 … 141 Older posts
Sekda Lotim
Hut lotim

INFO

November 2025 NTB Mengalami Gempabumi sebanyak 386 Kejadian

Senin, 1 Desember 2025Jumat, 12 Desember 2025

lainnya

Peluncuran Buku MotoGP Mandalika 2025 dihadiri Wagub NTB

Kamis, 1 Oktober 2026

Lotim Gandeng Lobar, dari Cabai hingga Rantai Pasok Pangan

Rabu, 30 September 2026

Perubahan APBD Lotim 2026 Disepakati

Rabu, 30 September 2026

Dua Raperda Menjadi Perda Ditetapkan DPRD Provinsi NTB

Rabu, 30 September 2026

Survey Akreditasi RSUD Provinsi NTB oleh LAM-KPRS

Rabu, 30 September 2026

Beredar Isu Setengah Fraksi DPRD Lotim Beda Pandangan soal Proyek Rp.50 Miliar

Rabu, 30 September 2026

DPRD Lotim Soroti Pelayanan dan Kondisi Lingkungan RSUD Selong

Rabu, 30 September 2026Rabu, 30 September 2026
PT. Media Cakrabuana Indonesia
Akta Notaris Tanggal : 2/11-02/2021 No. 2. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal : 28 Januari 2020 Nomor : AHU - 00565. AH - 02.01, Tahun 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Copyright © 2026 Ampenan News.
  • facebook
  • twitter