Anews. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu DPRD Lombok Timur, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan dan belanja daerah 2027 masing-masing sekitar Rp.3,176 triliun.
Proyeksi pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp.602 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp.2,554 triliun. Sementara belanja daerah dialokasikan dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp.3,176 triliun.
Dari sisi belanja, alokasi terbesar diarahkan untuk belanja pegawai yang mencapai sekitar Rp.1,325 triliun. Berikutnya belanja barang dan jasa sekitar Rp.1,017 triliun serta belanja modal sekitar Rp.298 miliar.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil, serta dana desa bagi 239 desa di Lombok Timur.
Namun, angka pendapatan transfer tersebut masih bersifat proyeksi. Pemerintah daerah menggunakan alokasi transfer pusat pada 2026 sebagai acuan lantaran ketentuan resmi mengenai transfer ke daerah untuk 2027 belum ditetapkan pemerintah pusat.
Besaran tersebut nantinya akan disesuaikan setelah kebijakan transfer pusat untuk 2027 diterbitkan.
Haerul mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen melanjutkan program prioritas dan mempercepat pembangunan, termasuk melalui pola pembangunan tahun jamak. Pemerintah juga mendorong terciptanya iklim investasi dengan meningkatkan nilai tambah sektor-sektor unggulan daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD sepakat pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara transparan dan tepat waktu agar penetapan APBD 2027 tidak terlambat.
Pada hari yang sama, DPRD Lombok Timur juga menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Keempat setelah DPRD mendengarkan laporan gabungan pembahasan Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua.
Gabungan komisi tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD pada 28 Juli 2026. Gabungan Komisi Kesatu membahas perubahan aturan pemilihan kepala desa, sedangkan Gabungan Komisi Kedua membahas Raperda sistem perbukuan.
Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dilakukan antara lain untuk menyesuaikan aturan pemilihan kepala desa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pembahasan, terdapat 30 item penyesuaian dalam rancangan perubahan perda tersebut.
Salah satu perubahan penting menyangkut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.
Dalam rancangan awal, PPPK diwajibkan mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon. Setelah dilakukan kajian dan merujuk pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketentuan tersebut diubah. PPPK baru diwajibkan mengundurkan diri apabila dinyatakan sebagai pemenang.
Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada PPPK yang ingin mengikuti pemilihan kepala desa.
Ketentuan lain yang diperjelas adalah mekanisme penentuan pemenang apabila dua atau lebih calon memperoleh jumlah suara yang sama. Mekanisme tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026.
Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Kriterianya antara lain sebaran tempat pemungutan suara (TPS) terbanyak, jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) terbanyak, serta jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.
Sejumlah perubahan redaksional dan teknis juga disepakati. Di antaranya penyempurnaan konsiderans, penghapusan dasar hukum yang dinilai tidak relevan, penajaman definisi Pemerintah Desa dan BPD, serta penambahan penjelasan mengenai pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.
Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan lebih banyak mengalami penyempurnaan pada aspek redaksional. Substansinya telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, serta ketentuan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 6 Agustus 2026 menyatakan substansi kedua Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua Raperda kemudian diajukan kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan fasilitasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera menyiapkan Peraturan Bupati apabila diperlukan sebagai aturan pelaksana. Hal itu terutama berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 157 desa yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.
DPRD juga meminta pemerintah daerah mempercepat penerbitan aturan pelaksana untuk sejumlah perda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Haerul Warisin mengapresiasi kerja DPRD dan Tim Pemerintah Daerah dalam pembahasan kedua Raperda.
Ia menilai perubahan ketentuan bagi PPPK, khususnya pada Pasal 19A, memberikan ruang yang lebih adil. PPPK tidak lagi diwajibkan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala desa, melainkan setelah dinyatakan terpilih.
Haerul juga mengajak masyarakat desa menjaga persatuan selama proses pemilihan kepala desa serentak 2027. Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan dan menggunakan jalur hukum apabila terjadi perselisihan.
Dengan persetujuan DPRD tersebut, kedua Raperda memasuki tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah selanjutnya menyiapkan aturan pelaksana yang diperlukan.
Kedua regulasi itu diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendukung pengembangan sistem perbukuan dan peningkatan literasi di Lombok Timur.
