BAZNAS Lotim Disorot Usai Biayai Asuransi 639 Kontingen Porprov, Aktivis Pertanyakan Dasar Hukumnya
Terjemahan

Anews. Kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur membiayai asuransi bagi 639 anggota kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) menuai sorotan. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum penggunaan dana tersebut, sementara BAZNAS menegaskan pembiayaan berasal dari infak terikat (infak muqayyadah), bukan dana zakat.

‎Aktivis  Lotim Yustia Mumin, SH., M.Ad., mempertanyakan kebijakan BAZNAS yang memberikan jaminan asuransi kepada atlet, pelatih, ofisial, manajer, dan pendamping kontingen Porprov.

‎Menurut Yustia, pembiayaan kegiatan olahraga pada prinsipnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui anggaran yang dialokasikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Karena itu, ia meminta BAZNAS menjelaskan secara terbuka dasar penggunaan dana tersebut.

‎”Kalau memang sudah ada anggaran untuk KONI, lalu atas dasar apa dana BAZNAS digunakan untuk membiayai asuransi kontingen Porprov? Ini yang harus dijelaskan secara terang kepada publik,” kata Yustia.

‎Ia menilai dana yang dikelola BAZNAS berasal dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat sehingga penggunaannya harus mengacu pada ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

‎”Jangan sampai dana umat dijadikan pelengkap atau bahkan pengganti kewajiban anggaran pemerintah. Jika kebutuhan asuransi memang merupakan bagian dari penyelenggaraan Porprov, bukankah seharusnya sudah diperhitungkan dalam anggaran KONI atau APBD?” ujarnya.

‎Yustia juga mendesak BAZNAS Lombok Timur membuka dasar hukum, kajian, mekanisme, dan proses pengambilan keputusan yang menjadi landasan penyaluran dana tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana masyarakat.

‎Ia menegaskan, yang dipersoalkan bukan pemberian asuransi kepada atlet, melainkan legalitas penggunaan dana BAZNAS.

‎”Publik tidak sedang mempersoalkan atlet mendapatkan asuransi. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum penggunaan dana BAZNAS. Jangan sampai muncul preseden bahwa setiap kekurangan anggaran pemerintah kemudian ditutup menggunakan dana umat,” katanya.

‎Selain itu, Yustia meminta DPRD Lombok Timur serta aparat pengawas melakukan pengawasan apabila penggunaan dana tersebut memang berasal dari BAZNAS, guna memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Dalam pandangannya, penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada peserta Porprov tidak dapat dilakukan apabila penerimanya tidak termasuk golongan mustahik sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan zakat. Menurut dia, pembiayaan kegiatan olahraga prestasi pada umumnya bersumber dari APBD melalui KONI atau perangkat daerah terkait.

‎Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua II BAZNAS Lombok Timur, Dr. H. Hamidi, S.T., M.Pd., menjelaskan bahwa pembiayaan asuransi bagi 639 anggota kontingen Porprov tidak menggunakan dana zakat, melainkan berasal dari infak terikat (infak muqayyadah).

Baca Juga :  Media Gathering Digelar Komisi Pemilihan Umum Lotim

‎Hamidi mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa dana yang dikelola BAZNAS tidak hanya berasal dari zakat, tetapi juga infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

‎”Kalau zakat memang sudah terikat kepada delapan asnaf. Sementara infak ada dua, yaitu infak terikat dan infak tidak terikat. Infak terikat digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemberi infak,” ujarnya.

‎Ia menyebut penggunaan infak terikat memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Fatwa MUI Nomor 102 yang mengatur pengelolaan infak.

‎Menurut Hamidi, dana yang digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 639 anggota kontingen berasal dari infak terikat yang dititipkan Bupati Lombok Timur melalui BAZNAS.

‎”Infak tersebut memang diperuntukkan untuk kepedulian sosial, termasuk pembiayaan asuransi atlet. Jadi sumber dananya bukan dari zakat,” katanya.

‎Ia menjelaskan, nilai premi asuransi yang dibayarkan mencapai sekitar Rp.12 juta, berasal dari total infak terikat sebesar Rp.16 juta yang dititipkan melalui BAZNAS.

‎Hamidi menambahkan, bantuan serupa juga dapat diberikan kepada komunitas atau klub olahraga lain sepanjang terdapat pemberi infak yang secara khusus mengamanatkan dana tersebut untuk tujuan yang sama.

‎”Itu bergantung pada kehendak pemberi infak. Karena sifatnya infak terikat, BAZNAS hanya menyalurkan sesuai amanat yang diberikan,” ujarnya.

‎Menanggapi adanya wacana pelaporan ke aparat penegak hukum terkait kebijakan tersebut, Hamidi menyatakan BAZNAS menghormati setiap langkah yang ditempuh masyarakat.

‎”Kami belum mendengar soal itu. Yang jelas kami bekerja berdasarkan dasar hukum yang menjadi landasan kami,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Lotim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Berbasis Media

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai