Anews. Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pengurusan penghapusan hak tanggungan atau roya kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit melalui program Roya Layanan Lima Menit (Ralali).
Suparmi, 61 tahun, warga Kecamatan Suruh, menjadi salah satu yang merasakan kemudahan tersebut. Untuk pertama kalinya, ia mengurus sendiri dokumen pertanahan nya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungan berjalan sangat cepat,” ujar Suparmi usai mengajukan permohonan.
Sebelum mengurus roya, Suparmi sempat mendatangi kantor tersebut untuk mencari informasi terkait persyaratan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali untuk menyerahkan berkas dan melanjutkan proses.
“Setelah berkas lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor, lalu berkas langsung diproses,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, mengatakan program Ralali merupakan inovasi layanan di Jawa Tengah yang bertujuan mempercepat proses administrasi penghapusan hak tanggungan. Dengan sistem ini, waktu pelayanan di loket dipangkas menjadi sekitar tiga hingga lima menit per pemohon.
Selain itu, kantor pertanahan juga menyediakan jalur khusus bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Jalur tersebut dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.
“Silakan masyarakat datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahannya di kantor kami,” kata Wahyu.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, yang selama ini kerap dianggap berbelit dan memakan waktu.
