Disnakertrans Lotim Terbitkan Edaran Ketentuan Pembayaran THR dan BHR 2026
Terjemahan

Anews. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, Suroto, mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh direktur dan pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Edaran itu bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Surat edaran ini sudah kami distribusikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Lombok Timur agar pelaksanaan pembayaran THR dan BHR dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Suroto.

Surat edaran bernomor 100.3.4.4/114/TKT/2026 tersebut mengatur pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh serta Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Mabes Polri Penelitian di Polres Lombok Timur

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak), termasuk pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, pemberian THR dilakukan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Selain itu, perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih tinggi dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diminta tetap mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Baca Juga :  Jembatan Tiga Gili Di Selatan Lombok Timur Akan Terbentang Tahun 2021

Dalam ketentuannya, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun pemerintah daerah menghimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum hari raya. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil serta diberikan dalam bentuk tunai dengan perhitungan yang transparan.

Selain THR bagi pekerja, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi roda dua maupun roda empat serta kurir yang bekerja pada layanan transportasi atau pengantaran berbasis aplikasi.

Bonus tersebut diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif terdaftar dan bekerja pada platform layanan masing-masing. Pembayaran BHR diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Kasta Hearing ke Distan Lotim Terkait Pupuk dan DBHCHT, ini Jawaban Kepala Dinasnya

Disnakertrans Lombok Timur juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus hak kesejahteraan lainnya yang seharusnya diterima para pengemudi maupun kurir sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan baik, Disnakertrans Lombok Timur membuka Posko Pengaduan THR dan BHR bagi pekerja maupun pengemudi yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan laporan terkait pembayaran tunjangan tersebut.

“Jika ada pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya, dapat menyampaikan pengaduan melalui posko yang telah kami siapkan,” ujar Suroto.

Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Lombok Timur dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments