Anews. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memantau pelaksanaan sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pemantauan dilakukan di Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur, Rabu, 17 Desember 2025.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur dan dihadiri tim dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Pemantauan bertujuan memastikan tindak lanjut atas pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan Pertama (SP-1) telah dilaksanakan oleh pihak terkait.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengarahan singkat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Pengarahan disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV beserta jajaran. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.
Dalam pengarahan tersebut, tim menekankan pentingnya sinergi antar instansi daerah dan pusat dalam menegakkan ketentuan tata ruang. Penegakan sanksi administratif dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah pelanggaran berulang dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Usai pengarahan, rombongan melanjutkan kegiatan dengan pemantauan lapangan ke lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur. Pemantauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lapangan serta perkembangan pelaksanaan sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, para pihak terkait menandatangani Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi Sanksi Administratif. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menegakkan ketentuan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Melalui kegiatan pemantauan ini, Kementerian ATR/BPN berharap pengawasan dan penegakan hukum di bidang penataan ruang dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, tertib tata ruang dapat terwujud dan pemanfaatan lahan di Lombok Timur dapat berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
