Anews. Pemerintah terus memacu percepatan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kabupaten Lombok Timur, komitmen itu ditandai dengan pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2026, Selasa, 24 Februari 2026.
Prosesi yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Lombok Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya operasional PTSL 2026 di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, I Komang Suarta menegaskan bahwa pengangkatan sumpah bukan sekadar seremoni administratif, melainkan mandat integritas. “Pengangkatan sumpah ini adalah janji untuk bekerja secara jujur, transparan, dan profesional. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya tanpa proses yang berbelit,” ujarnya di hadapan para kepala desa dan lurah yang hadir.
Tahun ini, Kantor Pertanahan menargetkan sertifikasi 10.738 bidang tanah. Angka tersebut dinilai signifikan dalam mendorong terwujudnya “Kabupaten Lengkap”, yakni kondisi ketika seluruh bidang tanah terdata dan terpetakan secara akurat.
Target tersebut tersebar di 11 desa dan 1 kelurahan yang menjadi prioritas, yakni Desa Bagik Payung Timur, Desa Labuhan Haji, Desa Lepak Timur, Desa Bagik Payung, Desa Puncak Jeringo, Desa Anggaraksa, Desa Tebaban, Desa Dadap, Desa Perigi, Kelurahan Kelayu Jorong, Desa Senanggalih, dan Desa Sakra Selatan.
Selain prosesi pengambilan sumpah, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi intensif bersama para kepala desa dan lurah. Rapat tersebut membahas teknis pelaksanaan, mulai dari pengumpulan data yuridis—seperti surat kepemilikan tanah hingga pengukuran fisik di lapangan.
Menurut I Komang Suarta, kolaborasi antara petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparatur desa menjadi kunci keberhasilan program strategis nasional ini. Sinkronisasi data dan komunikasi sejak awal diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa maupun kendala administratif.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat. Sertifikat tanah yang diterbitkan tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai agunan perbankan.
Masyarakat di 12 wilayah sasaran diimbau segera menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah baik berupa pipil, spandans, maupun segel serta memasang tanda batas tanah (patok). Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Dengan mengusung semangat pelayanan “Batur Lotim Senang Memudahkan”, Kantor Pertanahan Lombok Timur optimistis target 10.738 bidang tanah dapat tercapai tepat waktu. Namun, seperti program sertifikasi massal pada umumnya, tantangan di lapangan mulai dari kelengkapan dokumen hingga potensi konflik batas lahan akan menjadi ujian tersendiri bagi panitia ajudikasi tahun ini.
