Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menegaskan sikap terhadap PT Natuna Samudra Lestari (NSL) terkait pemanfaatan Dermaga Labuhan Haji. Melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Biawansyah Putra, Pemkab meminta perusahaan tersebut segera mengosongkan dermaga yang sebelumnya menjadi objek kerja sama pengelolaan jasa pelabuhan.
Biawansyah mengatakan, meski pemerintah daerah telah dua kali mengirimkan surat permintaan pengosongan, PT NSL tak kunjung menindaklanjuti. Karena itu, Pemkab saat ini menyiapkan surat peringatan ketiga, yang menjadi peringatan terakhir sebelum mengambil langkah tegas.
Setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan Pemkab Lombok Timur, kata Biawansyah, kerja sama pemanfaatan dermaga dengan PT NSL secara hukum telah berakhir. Masa perjanjian yang hanya berlangsung tiga tahun itu, menurut dia, sudah lewat cukup lama.
“Setelah kasasi, kami menangkan PK dan mereka PT NSL kalah. Sesuai perjanjian, masa pemanfaatan hanya tiga tahun dan itu sudah berakhir,” ujarnya, kepada media ini saat ditemui di kantor Bupati, Selasa 9 Desember 2025.
Pemerintah daerah, lanjut dia, telah memberikan kesempatan melalui dua surat pemberitahuan sebelumnya. Namun hingga kini perusahaan tersebut tetap berada di area dermaga. Karena itu, Pemkab menegaskan siap mengambil langkah lebih keras.
”Rencananya kami kirimkan surat pengosongan dermaga yang ketiga. Kalau surat ketiga ini tidak diindahkan, maka upaya paksa akan dilakukan oleh pemerintah,” kata Biawansyah.
Ia juga mengaku belum mengetahui alasan PT NSL tetap bertahan di Dermaga Labuhan Haji. “Yang jelas, dasar hukum dan putusan sudah menyatakan bahwa perjanjian kerja sama berakhir tiga tahun lalu. Harus segera mengosongkan dermaga,” tegasnya.
Biawansyah menambahkan, surat peringatan ketiga itu akan dikirimkan segera setelah ditandatangani Bupati Lombok Timur dalam beberapa hari ke depan. “Kalau sudah ditandatangani, kami langsung kirimkan ke PT NSL yang ada di Dermaga Labuhan Haji,” ujarnya.
