Anews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali mengumumkan perkembangan terbaru penanganan perkara Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2022 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Lotim.
Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ugik Ramantyo, kejaksaan memastikan proses pendalaman bukti terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi.
Ugik menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi itu bertujuan menguatkan keterangan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. “Saksi yang kami panggil tidak lain untuk mendukung keterangan para tersangka, baik berupa alat bukti keterangan, surat, ahli, maupun petunjuk. Itu diperkuat sebelum kami limpahkan ke persidangan,” ujarnya, saat ditemui media, Senin 1 Desember 2025.
Menurut Ugik, langkah tersebut diperlukan agar konstruksi pembuktian menjadi lengkap sebelum berkas perkara dinaikkan ke tahap persidangan. “Jadi kami perkuat alat bukti supaya lengkap dan keterangannya jelas. Itu alasan kenapa setelah penetapan tersangka kemarin, kami mengundang atau memanggil kembali beberapa orang,” kata dia.
Terkait temuan dugaan aliran dana dalam pemeriksaan, Ugik memilih tidak merinci. Ia menegaskan hal itu akan terbuka dalam persidangan yang digelar di Mataram nanti.
“Nanti itu di sidang pasti terbuka untuk umum. Bisa dipantau langsung di persidangan, dana itu mengalir ke mana saja, nanti jelas ditanyakan itu. Dan Soal kemungkinan adanya tersangka baru, semuanya bisa mungkin,” ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022 ini, kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka. Penyidik menilai alat bukti terhadap para tersangka telah memenuhi unsur untuk penetapan status hukum tersebut. “Hingga kini, sekitar 60 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan,” singkatnya
