Anews. Penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Lombok Timur merosot tajam pada Tahun 2025. Dari Rp 14 miliar pada 2024, realisasinya turun menjadi Rp 9,7 miliar. Penurunan ini membuka kembali persoalan lama yaitu ketergantungan pajak MBLB pada proyek infrastruktur dan aktivitas pengangkutan material skala besar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menyebut tidak berjalannya proyek pada 2025 sebagai penyebab utama anjloknya penerimaan pajak MBLB. Selama ini, pajak MBLB disebut hampir sepenuhnya ditopang oleh proyek pembangunan.
“Besarnya pajak MBLB kita itu dari proyek. Begitu proyek tidak jalan, hampa betul,” kata Muksin kepada media ini saat ditemui dikantornya, Senin, 19 Januari 2026.
Pengakuan ini sekaligus menegaskan rapuhnya basis penerimaan pajak MBLB di Lombok Timur. Ketika belanja pembangunan tersendat, pendapatan daerah dari pajak MBLB ikut melemah. Upaya penguatan pajak dari sektor infrastruktur pun, menurut Muksin, masih “agak lemah”.
Selain proyek, sumber besar pajak MBLB pada 2024 juga berasal dari aktivitas pengangkutan material menggunakan kapal tongkang melalui Dermaga Labuhan Lombok dan Labuhan Haji. Aktivitas ini praktis berhenti pada 2025.
“Di tahun 2025, aktivitas pengangkutan MBLB di dermaga tersebut tidak ada,” ujar Muksin. Kondisi serupa juga terjadi pada pengangkutan batu apung yang disebut “tidur” sepanjang 2025.
Di tengah penurunan penerimaan itu, Muksin menepis isu atau anggapan adanya dugaan kebocoran pajak MBLB akibat permainan aparatur. Ia justru menantang agar aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan adanya dugaan kebocoran pajak MBLB di internal Bapenda.
“Kalau ada kebocoran pajak MBLB, tangkap saja orang Bapenda yang melakukan kebocoran dan seret ke meja hijau,” katanya tegas.
Namun, ia juga mengakui potensi kebocoran bisa terjadi karena rendahnya kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, skema pembagian pajak MBLB yang mengalir ke pemerintah provinsi turut menggerus pendapatan kabupaten.
“Di MBLB ini ada opsi lari ke provinsi sebesar 25 persen,” ujarnya.
Kendati demikian Bapenda Lombok Timur mengklaim mulai melakukan penertiban pajak MBLB dari perusahaan penambang galian C, terutama dengan penarikan pajak di mulut tambang. Untuk material yang keluar daerah, tarif ditetapkan Rp 60 ribu per dump truk, sedangkan pengangkutan dalam daerah dikenakan Rp 30 ribu.
Meski penertiban disebut mulai berdampak pada peningkatan PAD pada 2025, penurunan total penerimaan pajak MBLB menunjukkan persoalan yang lebih struktural. Tanpa diversifikasi sumber pajak dan perbaikan pengawasan, pendapatan daerah tampak tetap bergantung pada proyek dan aktivitas tambang skala besar yang fluktuatif.
Untuk di Kabupaten Lombok Timur sendiri terhadap tambang galian C agak sulit diprediksi jumlahnya, kadang tumbuh seperti jamur dan tiba tiba menghilang dan sulit diprediksi.
”Didata kita 35 tiba-tiba turun menjadi 21 dan tiba tiba muncul lagi dan banyak yang tidak punya izin,” singkat beber Muksin.
