Anews. Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bidang pendidikan untuk sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2022. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, melalui keterangan tertulis, menyebutkan dua tersangka terbaru berinisial LH swasta direktur PT Temprina Media Grafika dan LA, swasta direktur PT Dinamika Indo Media.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK senilai Rp32,43 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap-10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025.
“Penetapan ini hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada 7 November lalu,” ujar pejabat kejaksaan dalam rilis tersebut.
Empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan berinisial AS, A, S, dan MJ. Mereka diduga berperan sejak awal dalam rekayasa penunjukan penyedia barang melalui katalog elektronik.
Dari hasil penyidikan, para tersangka disebut telah bersepakat menentukan perusahaan pemenang pengadaan yang akan memasok perangkat TIK untuk 282 sekolah dasar di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit komputer berbagai merek, antara lain Axioo, Advan, dan Acer.
Skema pengaturan itu, menurut penyidik, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah karena bertujuan memperoleh imbalan (fee) dari perusahaan penyedia. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi sebesar Rp9,27 miliar, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik AERahman & Soetipto WS tertanggal 30 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara dan denda hingga Rp.1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LH ditahan di Rutan Selong pada Lapas Kelas IIB Selong, sementara LA dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan lantaran penyidik menilai keduanya berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi dengan nilai proyek terbesar yang tengah ditangani Kejari Lombok Timur tahun ini. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring pendalaman aliran dana proyek tersebut.
