Pemilik Percetakan di Cakranegara, Diduga Pemalsu Stiker VIP MotoGP Mandalika 2025
Terjemahan

Anews. Gelaran MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Mandalika ternyata dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara ilegal. Seorang pria berinisial MSU (34), asal Jawa dan berdomisili di Lombok Tengah, ditangkap Tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram karena diduga memalsukan puluhan stiker kendaraan VIP “Indonesia GP 2025” atau Car Pass VIP Indonesia GP 2025.

Pria ini, MSU diamankan pada Senin (6/10/2025) di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, tempatnya menjalankan usaha percetakan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi dari Tim Organising Committee Indonesia GP 2025 (ITDC–MGPA) yang masuk ke Polresta Mataram pada 3 Oktober 2025, tepat saat hari pertama penyelenggaraan MotoGP berlangsung di Mandalika.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kasad ke Lombok Dianugerahi Gelar Kehormatan Prawireng Jayeng Bhuwane

Melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Imamul Ahyar SH., membenarkan penangkapan tersebut.

“ Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi usahanya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memproduksi stiker palsu tersebut atas pesanan dua orang berinisial N dan A,” ujar Ipda Imamul Ahyar.

Dari keterangan pelaku, N dan A masing-masing memesan 50 lembar stiker VIP untuk kendaraan mereka, dengan bayaran Rp50 ribu per lembar. MSU kemudian mencetak sendiri seluruh stiker palsu itu menggunakan peralatan percetakan di tokonya.

“ Lebih mengejutkan, terduga mengaku sudah dua kali musim MotoGP berturut-turut membuat stiker palsu serupa, dan pemesannya masih orang yang sama,” tambah Ipda Imamul Ahyar.

Baca Juga :  Polda NTB Diminta Segera Periksa Penjabat Kades Prako

Atas perbuatannya aksi pemalsuan tersebut, pihak penyelenggara mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1.140.000.000 (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah), karena stiker palsu itu berpotensi disalahgunakan untuk mengakses area eksklusif di sekitar sirkuit.

Semua barang bukti berupa puluhan lembar stiker kendaraan VIP palsu bertuliskan “Indonesia GP 2025” turut diamankan dari lokasi percetakan. Sementara MSU kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.

“ Terduga kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman hukuman pidana. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri peran para pemesan,” tegas Kanit Tipidter.

Untuk itulah, dari kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur untuk memanfaatkan momen besar seperti MotoGP dengan tindakan melanggar hukum. Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan fasilitas resmi penyelenggara.

Baca Juga :  DPR RI Minta Gubernur NTB Bertanggungjawab Atas Lahan MotoGP Mandalika

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments