Anews. Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembuatan Sumur Bor yang berlokasi di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tersebut bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., M.H., Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 12 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap – 02/N.2.12/Fd.2/06/2025.
”Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial: DS, ABS, Mr.M, AST.,” ucapnya
Lanjutnya, Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan berbagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Adapun Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Ancaman Hukuman
Ancaman pidana bagi para tersangka adalah: Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap dua orang tersangka, yakni DS dan ABS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong selama 20 (dua puluh) hari ke depan,, terhitung sejak tanggal 12 Juni 2025. Penahanan dilakukan atas pertimbangan adanya risiko tersangka melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti.
Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., M.H., melalui press rilisnya sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.