Anews. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan kepala lingkungan (kaling) yang belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan dari sumber pembiayaan lain.
Program tersebut menyasar ketua RT dan kepala lingkungan di desa maupun kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. Khusus wilayah kelurahan, program ini telah mencakup 15 kelurahan yang berada di dua kecamatan.
Wakil Ketua II BAZNAS Lombok Timur, Dr. H. Hamidi, ST., M.Pd., mengatakan program tersebut ditujukan kepada RT dan kaling yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembiayaan dari pihak lain.
“Bantuan BPJS TK dari BAZNAS menyasar RT yang ada di semua desa dan kelurahan di 21 kecamatan, yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari yang lain,” kata Hamidi.
Menurut Hamidi, sebelum bantuan digelontorkan calon penerima bantuan terlebih dahulu melalui proses validasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penerima belum terdaftar sebagai peserta yang iurannya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
Validasi tersebut sekaligus untuk mencegah terjadinya pembiayaan ganda terhadap peserta yang sama.
Hamidi mengatakan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaannya menyesuaikan dengan ketersediaan data calon penerima yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
BAZNAS Lombok Timur menyebut program tersebut memiliki sejumlah landasan regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam Pasal 1 ayat (3) UU SJSN, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Sementara Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa iuran bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
Selain itu, BAZNAS mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BAZNAS juga mengaitkan program tersebut dengan ketentuan pengelolaan zakat, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
Pasal 26 UU Pengelolaan Zakat mengatur pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi.
Selain UU tersebut, BAZNAS Lombok Timur menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai salah satu rujukan pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat.
Program ini juga disebut mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang antara lain mengatur pemberian bantuan sosial sebagai salah satu instrumen dalam penyelenggaraan perlindungan sosial.
BAZNAS Lombok Timur turut merujuk Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 mengenai hukum pendistribusian zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan.
Selain landasan regulasi tersebut, pelaksanaan program diperkuat melalui ketentuan internal BAZNAS mengenai pengelolaan dan pendistribusian dana ZIS serta kerja sama antara BAZNAS, Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut mencakup kepesertaan jaminan sosial bagi sejumlah unsur masyarakat, di antaranya ketua RT, kepala lingkungan, imam masjid dan marbot.
Hamidi mengatakan proses validasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran dan tidak terjadi pembiayaan iuran secara bersamaan dari dua sumber.
Dengan skema tersebut, BAZNAS Lombok Timur menempatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk pendayagunaan dana ZIS untuk memberikan perlindungan sosial bagi penerima yang memenuhi kriteria.
