Anews. DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD NTB Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2026/2027. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, tersebut dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj. Isvi Rupaida. Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama.Selasa (29/9/2026).
Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas penetapan kedua Raperda tersebut. Dalam penyampaiannya, Wagub menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, serta panitia khusus yang telah membahas kedua Raperda tersebut.
“ Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian pembahasan, penyempurnaan substansi, serta memperhatikan berbagai masukan konstruktif, dua Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan. Kebijakan tersebut, kata dia, diharapkan mampu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim yang ramah investasi dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Pemerintah Provinsi NTB juga memastikan penerimaan dari pajak dan retribusi dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan,” ujarnya
Konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama disebut menjadi bagian dari transformasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah di NTB. Konversi tersebut tidak hanya mengubah nama dan sistem operasional, tetapi mencakup transformasi model bisnis, tata kelola, hingga pemenuhan kepatuhan syariah.
“ Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah untuk memperkuat ekonomi daerah serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif,” katanya.
BPRS NTB Bangkit Bersama ke depannya diposisikan sebagai simpul pembiayaan yang terintegrasi dengan sektor riil, industri halal, dan pesantren. Pemerintah juga memberikan masa transisi maksimal satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tetap menjamin keberlangsungan layanan, penyelesaian hak nasabah, serta pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah. Keberhasilan konversi BPR menjadi BPRS nantinya tidak hanya dilihat dari perubahan kelembagaan, tetapi juga dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB akan terus mendorong sinergi antara BPRS NTB Bangkit Bersama, Bank NTB Syariah, Jamkrida, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif.
“ Keberhasilan konversi diukur dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat. Dengan ditetapkannya dua Perda tersebut, Pemprov NTB berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan. Apresiasi kepada instansi vertikal, tenaga ahli, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan yang turut mengawal proses pembentukan kedua produk hukum tersebut,” tegasnya. (pr)
