Sekda Akui Temuan BPK Tersebar di Hampir Seluruh OPD Lombok Timur
Terjemahan

Anews. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur mengakui adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Temuan tersebut disebut tersebar di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

‎Saat ditemui di ruang kerjanya, Sekda menjelaskan bahwa tidak semua temuan BPK berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Menurutnya, sebagian besar temuan bersifat administratif, sementara lainnya menyangkut kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan serta penyempurnaan regulasi dan tata kelola administrasi.

‎”Temuan itu ada yang sifatnya administratif, ada pengembalian, dan ada juga yang berkaitan dengan penyempurnaan regulasi,” ujarnya.

‎Ia mengungkapkan, salah satu temuan yang paling banyak ditemukan BPK berkaitan dengan belanja makan dan minum (mamin) di berbagai OPD. Hampir seluruh perangkat daerah, kata dia, memiliki catatan hasil pemeriksaan, meski dengan karakteristik yang berbeda-beda.

‎”Rata-rata di semua OPD ada temuan BPK, terutama pada anggaran makan dan minum (Mamin),” katanya.

‎Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium kepada pejabat yang bertugas sebagai panitia dalam sejumlah kegiatan di OPD. Atas temuan tersebut, pemerintah daerah memastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang diwajibkan.

‎Sekda menegaskan, temuan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi, baik yang berkaitan dengan pengembalian keuangan maupun penyempurnaan administrasi dan regulasi.

‎Ia menambahkan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan tenggat tersebut, seluruh proses pengembalian maupun penyelesaian administrasi ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Juli.

‎”Target penyelesaiannya 60 hari. Akhir bulan Juli 2026 harus sudah tuntas,” tegasnya.

‎Meski temuan tersebut tersebar di hampir seluruh OPD, Sekda tidak menyebutkan jumlah keseluruhan anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK. namun ia memastikan masing-masing OPD telah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  GPN Surati Baznas RI Untuk Peninjauan Kembali Atas Hasil Pansel

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai