Sekda Lotim : THR PPPK 2026 Masih Bergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Terjemahan

Anews. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyatakan kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian pembayaran, kata dia, tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi keuangan daerah.

‎Pernyataan itu disampaikan Juaini saat menanggapi pertanyaan mengenai kepastian THR bagi PPPK tahun ini.

‎Menurut dia, pola kebijakan tahun sebelumnya akan menjadi acuan. “Kalau sebelumnya 2025 mereka terima THR, ya pasti terima juga. Tapi kalau tidak terima, ya tidak terima juga,” ujarnya.

‎Juaini menjelaskan, pada tahun pertama pengangkatan PPPK, pemerintah daerah memprioritaskan kepastian status kepegawaian. Hal itu, kata dia, menjadi kesepakatan bersama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

‎“Kita sepakat tahun pertama ini yang penting status dulu, karena kita berhadapan dengan efisiensi. Minimal sama, tidak kita kurangi dari tahun sebelumnya. Asasnya ke sana,” kata dia.

‎Ia menambahkan, pemerintah daerah berupaya menjaga agar setiap kebijakan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan kesetaraan dengan kebijakan tahun sebelumnya, tanpa mengurangi hak yang telah ditetapkan.

Adapun kepastian pembayaran THR bagi PPPK akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan. Hingga kini, pemerintah daerah masih menghitung proyeksi kapasitas fiskal sebelum mengambil keputusan final.

Baca Juga :  Jelang Pensiun Delapan JPT Pratama, Bupati Lotim Minta OPD Tancap Gas Eksekusi Anggaran

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments