Data UMKM Bocor, Dukcapil NIK Yang Beredar Tidak Sesuai Dengan Data Kami
Terjemahan

Anews. Lembaga Pemantau Kebijakan Publik , M. Agus Setiawan, SH., MH. ,kritisi soal viral nya data masyarakat penerima bantuan modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang beredar di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Kebocoran data itu memuat puluhan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Lombok Timur.

‎‎M. Agus menilai pemerintah telah lalai dalam melindungi data pribadi warganya. “Pemerintah harus bertanggung jawab atas bocornya data penerima bantuan UMKM ini. Dengan tersebarnya data beserta NIK, sangat mungkin muncul tangan-tangan nakal yang menggunakannya untuk tindakan merugikan, seperti pinjaman online,” ujar Agus dalam keterangannya kepada media ini saat ditemui di Selong, Senin 1 Desember 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati sebagai Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional

‎‎Ia menyebut penyebaran data itu tidak bisa dianggap remeh. “Ini bukan persoalan satu dua orang, tetapi puluhan ribu data pribadi masyarakat. Risiko penyalahgunaannya sangat besar oleh oknum,” kata dia.

Menurut Agus, kebocoran tersebut tak hanya membuka peluang tindak kriminal digital, tetapi juga berpotensi memicu kecemburuan sosial. Publik yang merasa berhak atas bantuan namun tidak terdaftar sebagai penerima.

‎Agus juga menduga terdapat kekacauan dalam pendataan penerima bantuan oleh Dinas Koperasi. Ia menyebut ada dugaan indikasi bahwa sejumlah pegawai P3K, perangkat desa, hingga individu yang tidak memiliki usaha ikut tercantum sebagai penerima bantuan modal.

‎“Penyebaran data pribadi ini harus ditelusuri tuntas. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Lotim Hadiri Sosialisasi dan Perencanaan Desa Cinta Statistik

‎Agus menyinggung kerangka hukum yang mengatur perlindungan data. Ia merujuk Pasal 67 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur ancaman hukuman hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp.4 miliar bagi pelaku penyalahgunaan data. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 32 dan 48 juga mengancam hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp.5 miliar bagi penyebar data pribadi melalui internet.

‎“Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013,” tutur Agus.

‎‎Sementara itu ditempat terpisah menanggapi soal penyebaran data NIK masyarakat di Medaos tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, Parihin, S.Sos. memberikan tanggapan.

Baca Juga :  FWMO Lotim Gelar Diskusi Publik Tangkal Paham Radikal dan Sikap Intoleran

Menurutnya NIK yang beredar itu tidak sesuai dengan data Dukcapil.

“Kalau NIK yang beredar itu tidak sesuai dengan data kami ya tentu berbahaya bagi yang menggunakan NIK dimaksud, tapi masalah penerimaan bantuan UMKM itu saya yakin sudah ada mekanisme dari Dinas Koprasi,” katanya saat di konfirmasi media, melalui pesan singkat, Selasa 2 Desember 2025

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)  agar dapat digunakan sebagaimana mestinya

Ya sangat kita harapkan kepada masyarakat yang sudah memiliki NIK agar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ucap imbuhnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments