Anews. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, kembali menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai respons atas keterbatasan anggaran akibat efisiensi fiskal dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di Aula Serba Guna Kantor Camat Sambelia, Selasa (9/9).
Kegiatan ini menyasar masyarakat Kecamatan Sambelia dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk Kepala Bapenda, Kepala Dinas PMD, UPTD Samsat Selong, staf khusus bidang desa dan kesehatan, camat, serta kepala desa.
Dalam arahannya, Wabup Edwin mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap daerah, termasuk minimnya alokasi untuk proyek infrastruktur pada tahun 2025. Oleh karena itu, ia menilai bahwa optimalisasi PAD menjadi salah satu solusi paling realistis untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.
“Kita harus beradaptasi dengan kondisi ini, dan salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Edwin.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah saat ini fokus memperkuat sektor perpajakan, khususnya PKB dan BBNKB, yang kini didukung skema bagi hasil lebih menguntungkan. Mulai Januari 2025, sebanyak 66% dari pembayaran PKB akan masuk ke kas kabupaten, dan sisanya 34% untuk provinsi.
”Ini adalah kesempatan bagi kita untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah. Kami mengajak seluruh pemerintah desa untuk bahu-membahu mengajak masyarakat membayar pajak, demi pembangunan kita bersama,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Wabup juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan antara pajak dan retribusi. Dijelaskannya, pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat umum tanpa imbalan langsung, sementara retribusi dikenakan atas jasa atau layanan tertentu yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa semua sumber pendapatan, baik dari pajak maupun retribusi, digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Di luar isu pajak, Wabup Edwin turut menyampaikan sejumlah program strategis Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, antara lain:
Ketenagakerjaan: Pemda telah mengusulkan 11.029 tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu ke Kementerian PAN-RB. Jika disetujui, gaji mereka akan dibebankan ke APBD setelah mendapatkan NIP.
Gizi dan Ekonomi Lokal: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memiliki 57 dapur aktif dari target 159. Setiap dapur menyerap 47 tenaga kerja dan menggunakan minimal 30% bahan baku lokal, yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Kesehatan: Pemerintah tengah berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS milik 127.000 warga nonaktif dengan mengusulkan agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke pemerintah pusat.
Infrastruktur: Pemkab bersama DPRD telah menyepakati skema multi years senilai Rp 250 miliar untuk percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, guna meningkatkan konektivitas antar wilayah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, Muhsin, menegaskan bahwa pada 2025 tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Yang dilakukan adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023, setelah tidak diperbarui selama tiga tahun.
Penyesuaian ini mempertimbangkan zona dan jenis tanah, serta menerapkan tarif 0,8% untuk tanah kosong. Menurut Muhsin, langkah ini penting untuk memastikan keadilan fiskal dan peningkatan akurasi dalam penghitungan PBB perdesaan dan perkotaan.
Muhsin juga menyebut potensi besar di Kecamatan Sambelia, terutama dari sektor tambak udang, pajak listrik perusahaan, dan pembangkit listrik. Optimalisasi dari sektor-sektor tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Lombok Timur.
Seluruh langkah dan program tersebut, jelas Wabup Edwin, adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menciptakan kemandirian fiskal, memperkuat layanan dasar, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh penjuru daerah.
”Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak dan pelayanan yang layak, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun daerah,” pungkasnya.