Anews. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, memberikan tanggapan atas desakan Ketua Asosiasi Usaha Galian C Lombok Timur, H. Maidy, yang meminta ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan tambang galian C ilegal di wilayah Lombok Timur
Desakan tersebut muncul menyusul maraknya aktivitas penambangan ilegal yang dinilai telah merusak ekosistem usaha dan menghancurkan tatanan harga pasar.
Menanggapi hal itu, Bupati H. Haerul Warisin menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah berupaya memfasilitasi proses pengurusan izin secara kolektif bagi para pelaku usaha tambang.
“Sedang kita upayakan untuk kepengurusan izin secara kolektif dan ini sedang kita upayakan,” ucap Bupati saat diwawancarai media seusai melantik puluhan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Rabu, 30 Juli 2025.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa para pelaku usaha harus aktif dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi perizinan. Setelah seluruh dokumen terpenuhi, berkas-berkas tersebut akan dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten untuk kemudian diajukan ke tingkat provinsi.
“Setelah clear semuanya, lalu serahkan kepada perizinan kabupaten, dan nanti setelah kumpul semuanya, kabupaten yang akan bawa ke Provinsi NTB,” jelasnya.
Namun demikian, Pemkab Lombok Timur tidak menetapkan batas waktu tertentu bagi pengusaha tambang yang masih belum mengantongi izin. Meski begitu, Bupati menekankan pentingnya percepatan proses tersebut.
“Disegerakan saja,” ujarnya singkat.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya fasilitasi ini, seluruh kegiatan pertambangan di Lombok Timur dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan pelaku usaha legal maupun lingkungan sekitar.