Kantor Pertanahan Lombok Timur Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Dua Desa ‎
Terjemahan

Anews. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur melaksanakan penyerahan sertipikat elektronik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di dua desa, yakni Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, dan Desa Sapit, Kecamatan Suela.

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyerahan sertipikat elektronik yang menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

‎Penyerahan Tahap Kedua di Tetebatu dan Tahap Pertama di Sapit

‎Di Desa Tetebatu, penyerahan sertipikat elektronik telah memasuki tahap kedua. Sebanyak 88 sertipikat elektronik diserahkan langsung kepada masyarakat dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Dusun Kembang Seri.

Baca Juga :  Keluarga ASN dan Camat Boleh Jadi Supplier BPNT

‎Sementara itu, di Desa Sapit, Kecamatan Suela, penyerahan dilakukan untuk pertama kalinya, dengan jumlah 89 sertipikat elektronik yang diserahkan di Kantor Desa Sapit.

‎Penyerahan dilakukan oleh Satgas Yuridis dan Panitia PTSL, dan disaksikan langsung oleh kepala desa, kepala dusun, perangkat desa, serta warga penerima manfaat.

Panitia PTSL Desa Sapit, Abdul Azis, S.A.P., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini secara tertib dan lancar. Ia menegaskan pentingnya program PTSL sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak milik tanah warga.

‎‎“Penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan tahap pertama dari rangkaian penyerahan yang telah direncanakan. Kami sangat mengapresiasi kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, pihak desa, dan seluruh warga yang terlibat,” ujar Abdul Azis.

Baca Juga :  Pemda Lotim Serahkan Paket Lebaran Melalui KORPRI

‎Ia juga menekankan manfaat dari penggunaan sertipikat elektronik yang lebih praktis dan aman dibandingkan dokumen fisik.

‎‎“Sertipikat elektronik memberikan kemudahan dalam penyimpanan serta meningkatkan rasa aman terhadap status kepemilikan tanah. Kami berharap seluruh target sertipikat dapat segera diselesaikan dan diserahkan pada tahap-tahap berikutnya,” tambahnya.

‎Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur terus menunjukkan komitmennya untuk menyukseskan target nasional pertanahan. Proses sertifikasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

‎Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk menyelesaikan pendaftaran seluruh bidang tanah sesuai target, demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum bagi setiap pemilik tanah.

Baca Juga :  Mahasiswa PPK Ormawa Unram Menginisasi Pengadaan 5 Pojok Literasi 5 Dusun

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments