Anews. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penuntasan kontrak atau lelang progres yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 hingga 29 Agustus. Kebijakan ini memberikan ruang tambahan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Lombok Timur (Lotim), untuk menyelesaikan proses kontrak yang sebelumnya dijadwalkan rampung pada 22 Juli.
Perpanjangan ini disambut positif oleh sejumlah OPD pengelola DAK di daerah, khususnya di Lombok Timur yang tengah menyelesaikan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog.
Salah satu OPD yang masih dalam proses pelaksanaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur. Instansi ini tengah mengupayakan percepatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan dengan nilai anggaran mencapai Rp.9 miliar, seluruhnya bersumber dari DAK.
Hadi Satria Wibawa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyatakan bahwa proses pengadaan saat ini berada pada tahap negosiasi dengan penyedia barang melalui sistem e-katalog nasional.
“Proses pengadaan masih dalam tahapan negosiasi. Kami pastikan sebelum 29 Agustus semua kontrak tuntas. Insya Allah tidak ada yang terlambat,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya tenggat waktu penyelesaian kontrak adalah 22 Juli, namun relaksasi kebijakan dari Kementerian Keuangan memberikan tambahan waktu yang sangat membantu proses administrasi dan teknis di lapangan.
Di sisi lain, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa seluruh proses lelang proyek yang bersumber dari DAK telah rampung. Saat ini, hanya tersisa beberapa proses tender dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Untuk DAK sudah tuntas semua. Yang tersisa tinggal beberapa tender dari DAU. Kalau pengadaan langsung yang ditangani masing-masing dinas, kami tidak bisa memastikan. Tapi semua proses pengadaan melalui UKPBJ bisa diakses secara transparan di laman LPSE Lotim,” jelas seorang pejabat UKPBJ secara singkat.
Terkait dinamika proses tender, UKPBJ mencatat hanya terdapat dua sanggahan dari peserta lelang. Hal itu dinilai sebagai bagian wajar dari proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif.
“Sampai dengan saat ini hanya dua sanggahan, dan keduanya sudah dijawab sesuai prosedur,” pungkasnya.
Dengan perpanjangan waktu ini, Pemkab Lombok Timur melalui dinas terkait optimistis dapat menuntaskan seluruh kontrak DAK tepat waktu, sembari tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran negara.