Anews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 senilai tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dua tersangka baru yang ditetapkan dan langsung ditahan adalah AH, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, selaku pelaksana pekerjaan atau kontraktor fisik proyek tersebut.
Penahanan terhadap dua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Kejari Lombok Timur telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain, yakni MAF selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan dan SH selaku peminjam bendera perusahaan fisik.
Dengan demikian, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ini.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Keempat tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti serta risiko tersangka melarikan diri, penyidik memutuskan untuk menahan AH dan M selama 20 hari ke depan di Rutan Selong.
“Kami melakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan dan pengembangan perkara, serta mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat proses hukum,” lanjut Ugik.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kejari Lombok Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah