Anews.Viralnya video Bupati Lombok Timur (Lotim) yang mengusir seorang guide di salah satu spot surfing Ekas Buana Menurut Deni Rahman, SH., harus dapat dilihat dari sudut pandang yang lebih luas. Peristiwa ini mencerminkan masalah yang lebih dalam dan sistemik dalam tata kelola pariwisata laut, khususnya dalam hal kontribusi ekonomi dan sosial terhadap masyarakat serta daerah setempat.
Masalah Utama: Pariwisata Tidak Memberi Dampak Ekonomi Lokal
Fenomena yang terjadi saat ini adalah banyaknya guide dan pengunjung yang datang ke spot-spot wisata laut seperti surfing dan diving tanpa melibatkan atau memberikan kontribusi kepada masyarakat maupun pemerintah daerah. Mereka menikmati keindahan dan fasilitas alam, namun tidak membelanjakan uang di lokasi, tidak menginap, bahkan tidak menimbulkan dampak ekonomi berarti. Lebih parah lagi, banyak meninggalkan sampah dan persoalan sosial, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini nyaris tidak ada.
”Contoh nyata dapat dilihat di Ekas Buana, di mana spot surfing kelas dunia dimanfaatkan oleh wisatawan luar daerah tanpa adanya retribusi atau kontribusi ekonomi kepada Pemkab Lotim maupun masyarakat lokal,” ucap Deni Rahman, melalui pres rilisnya, Rabu 18 Juni 2025.
Ia juga menyayangkan, hingga kini belum ada regulasi dalam bentuk Perda di tingkat Provinsi NTB yang mengatur tentang retribusi terhadap pemanfaatan spot wisata laut seperti surfing dan diving. Padahal, menurut Pasal 14 Undang-Undang Cipta Kerja, wilayah laut hingga 12 mil dari bibir pantai adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, potensi bagi hasil dari retribusi atas kegiatan ekonomi laut dalam radius 4 mil dari pantai tetap menjadi hak bersama dengan Pemkab/Pemkot setempat.
”Karena itu, sudah saatnya Pemprov NTB merumuskan Perda tentang retribusi pengunjung spot wisata laut. Ini menjadi jalan tengah yang adil—dari manapun pengunjung datang, retribusi akan tetap masuk ke kas daerah dan dibagi hasilnya dengan Pemkab/Pemkot,” katanya.
Skema Retribusi Bertingkat untuk Dorong Ekonomi Lokal
Untuk mendorong dampak ekonomi lokal, perlu dipertimbangkan skema retribusi bertingkat, dimana retribusi lebih tinggi untuk pengunjung luar daerah, agar mereka terdorong untuk menginap dan berbelanja di sekitar lokasi wisata. insentif atau tarif lebih ringan bagi wisatawan yang memanfaatkan jasa lokal atau menginap di homestay warga. Keterlibatan masyarakat lokal sebagai guide resmi, penyedia jasa, hingga pengelola parkir dan kebersihan.
Deni, juga menilai Momen Viral saat ini Jadi Momentum Reformasi
”Video viral Bupati Lotim seharusnya tidak hanya berhenti sebagai kontroversi, tapi dijadikan pemicu perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada daerah dan masyarakat lokal. Pemerintah Provinsi NTB diharapkan segera mengambil langkah konkret menyusun Perda retribusi wisata laut yang adil dan berpihak pada pembangunan daerah berkelanjutan,” ucap singkatnya.