Ethical Analysis Grid Dalam Penyelegnggaraan PEMILU 2024 Bagi Narapidana Penyandang Disabilitas
Terjemahan

Furqi Sultan Mokoagow
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
furqisultanm@gmail.com

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar penting dalam praktik demokrasi sebuah negara, di mana setiap warga negaranya diberikan hak suara untuk menentukan arah dan masa depan negara. Khususnya di Indonesia yang bulan lalu tepatnya pada 14 Februari 2024 melaksanakan pesta demokrasi 5 tahun sekali tersebut. Tentu hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh pendudukan Indonesia yang sudah memiliki hak pilihnya untuk memberikan suaranya melalui pencoblosan surat suara yang diselenggarakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing daerah. Hak itu termasuk kepada para ‘orang yang bermasalah dengan hukum’ atau disebut Tahanan/Narapidana. Bagaimanapun mereka tetaplah seorang warga negara Indonesia yang berhak turut serta dalam pemilihan umum (pemilu). Akan tetapi, dalam prakteknya, mereka mengalami hambatan dalam mengakses hak pilih mereka, khususnya narapidana (penyandang disabilitas). Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 3 yang berbunyi, “Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas: a.) pengayoman; b.) non-diskriminasi; c.) kemanusiaan; d.) gotong royong; e.) kemandirian; f.) proporsionalitas; g.) kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan h.) profesionalitas”.

Oleh karenanya, negara wajib memastikan partisipasi mereka dalam pemilu bukan hanya soal keadilan dan kesetaraan, tetapi juga merupakan indikator kesehatan demokrasi pada sebuah negara. Sehingga makna dari ‘demokrasi’, berarti menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia yang sudah/berhak memberikan hak suaranya. Maka dalam pelaksanaannya tentu akan ada stakeholder atau pemangku kepentingan yakni pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara di Lapas untuk para Narapidana juga khususnya penyandang disabilitas. Dan tentu bukan hanya pihak Lapas, namun bagaimana pihak Lapas mampu bekerjasama dengan stakeholder utama yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraannya agar semua dapat memberikan hak suara mereka. Oleh karenanya, fokus utamanya adalah bagaimana pihak dari Lembaga Pemasyarakatan serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi penyelenggaraan hak pilih bagi Narapidana Penyandang Disabilitas. Untuk menganalisis hal tersebut, digunakanlah ‘Ethical Analysis Grid’ guna memberikan gambaran penyelenggaraan Pemilihan Umum bagi Narapidana Penyandang Disabilitas di Indonesia. Ada 7 (tujuh) poin dalam analisis ini.

Baca Juga :  Hari Pertama UTBK-SBMPTN, 1.470 Peserta Ikut Ujian di Unram

Kepentingan, di sini melibatkan hak dasar setiap individu untuk turut serta dalam menentukan kebijakan publik yang akan mempengaruhi kehidupan mereka. Narapidana Penyandang Disabilitas wajib mempertahankan hak pilih dan aksesibilitas selama pemilu. Lembaga Pemasyarakatan menjaga ketertiban dan keamanan sambil memfasilitasi hak pilih Narapidana. Dan Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan pemilu yang adil, jujur, dan transparan untuk para Narapidana Disabilitas.

Sumber Daya, yang dibutuhkan untuk memastikan partisipasi mereka meliputi fasilitas pemungutan suara yang ramah disabilitas, pelatihan bagi petugas pemilu untuk mengakomodasi kebutuhan khusus, serta sosialisasi dan edukasi tentang hak pilih bagi narapidana dan penyandang disabilitas. Investasi dalam sumber daya ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama dalam pemilu.

Baca Juga :  Program Kewirausahaan dalam Pemberdayaan Narapidana : Membuka Peluang Dan Menghindari Kekambuhan

Channel, komunikasi yang efektif sangat penting untuk menjangkau narapidana dan penyandang disabilitas. Ini bisa melalui Organisasi Advokasi Hak-Hak Disabilitas & Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Media Massa serta Sosialisasi Publik mengenai tata cara melaksanakan pemilihan umum.

Kemungkinan Partisipasi, Narapidana Disabilitas, Lapas dan KPU berpartisi aktif melalui penyelenggaraan pemungutan suara yang inklusif, lokasi pemungutan suara yang dapat diakses, dan prosedur pemungutan suara yang memperhatikan kebutuhan khusus mereka. Langkah-langkah ini bisa mencakup segala sesuatu dari surat suara braille untuk penyandang tunanetra hingga memastikan aksesibilitas fisik di tempat pemungutan suara.

Tingkat Pengaruh, dari partisipasi narapidana dan penyandang disabilitas dalam pemilu tidak hanya berdampak pada hasil pemilu itu sendiri tetapi juga pada kesadaran dan pengakuan terhadap hak-hak kelompok ini dalam masyarakat. Pengaruh yang tinggi dapat mendorong perubahan kebijakan dan praktik yang lebih inklusif secara menyeluruh..

Baca Juga :  Penanaman Ratusan Pohon oleh Mahasiswa KKN Tematik di Desa Dane Rase

Implikasi, penguasaan sumber daya dan partisipasi aktif dari semua stakeholder dapat menghasilkan pemilu yang lebih inklusif dan demokratis. Narapidana penyandang disabilitas yang dapat berpartisipasi secara penuh akan meningkatkan legitimasi dan integritas proses pemilu. Lembaga pemasyarakatan dan KPU yang responsif terhadap kebutuhan ini dapat memperkuat kepercayaan publik dalam sistem demokrasi.

Action, Peningkatan Aksesibilitas: Mengembangkan fasilitas pemungutan suara yang ramah disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Edukasi dan Sosialisasi: Program edukasi bagi narapidana penyandang disabilitas tentang hak pilih mereka. Kerjasama Lintas Sektor: Memperkuat kerjasama antara lembaga pemasyarakatan, KPU, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat sipil. Advokasi Kebijakan: Mendorong reformasi kebijakan untuk memastikan hak pilih narapidana penyandang disabilitas terlindungi dan difasilitasi.

Mengintegrasikan narapidana penyandang disabilitas secara penuh dalam proses pemilu bukan hanya soal memenuhi standar demokrasi formal tetapi juga tentang menghargai prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia. Pemilu yang inklusif mencerminkan komitmen sebuah negara terhadap demokrasi yang sehat, di mana setiap suara dihargai dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi pada pembentukan masa depan bersama.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments