KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Terjemahan

AmpenanNews. Setelah melalui beberapa tahapan audiensi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.

Dengan tujuan dari kerjasama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.

Baca Juga :  Dimasa Pandemi, Tujuh BUMN Berkolaborasi Tingkatkan Pariwisata

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua
Lembaga.

Terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam
penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan untuk Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

Asosiasi Media Siber Indonesia dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Baca Juga :  Lanal Mataram Hadiri Sosialisasi UNCLOS 82 oleh Kadiskumal

Dalam Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan Bersama.

Sumber.  Fellix Lamuri, Dwiyanto

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments