Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 Polda NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Jumpa pers akhir tahun Polda NTB dalam menutup tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan yang di lakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB dalam Operasi KRYD di penghujung tahun 2023.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Umar Faroq SH.,M.Hum., yang dihadiri Dirresnarkoba Polda NTB, Perwakilan stakeholder terkait seperti TNI, Beacukai Mataram, BBPOM, Pengadilan, Kejaksaan, Para tersangka, Penasehat Hukum tersangka serta para tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para awak Media.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK mengatakan bahwa barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan sesuai yang tertuang dalam berita acara adalah :
Sabu sebanyak 1,6 Kg, Ganja 6,1 Kg, Extasi 8 butir serta Minuman beralkohol (Minol) berbagai merek sebanyak 2.633 botol serta 270 Liter.

Baca Juga :  Awal Tahun 2022 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Dua Kasus Besar

“ Barang bukti yang kita musnahkan pada akhir tahun ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama periode KRYD akhir tahun 2023,”ucapnya.

Dalam pemusnahan BB sabu, Ganja dan Extacyi dilakukan dengan menggunakan mesin Insinerator, sedangkan untuk Minol di buang kedalam tong yang kemudian dimasukkan kedalam tandon pembuangan kotoran toilet.

Dari pemusnahan BB hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi, Penasehat Hukum tersangka dan tersangka itu sendiri yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir dalam acara pemusnahan.

“ Tindakan Pemusnahan BB ini sudah diatur dalam UU dimana setiap BB hasil Kejahatan Narkotika harus di musnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Ditresnarkoba Polda NTB

Turut pula hadir dalam jumpa pers dan pemusnahan barang bukti dari Ditresnarkoba Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Badan Narkotika Nasional Prov NTB, Danrem 162/WB yang diwakili oleh Kasi Intel Kasrem 162/WB, Kolonel Czi Anto Indrianto, Badan Pengawas Obat dan Makanan Prov NTB, Bea Cukai, dan Pejabat terkait lainnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments