AmpenanNews. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram tandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, dan Balai Mediasi Kota Mataram setelah sukses menyelenggarakan Diskusi Dosen dengan tema “Peta Kerentanan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dan Intervensi Konseling Rehabitisasi”, pada hari Jum’at 21/07.
Usai pelaksanaan diskusi tersebut kemudian dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) UIN Mataram dengan Lembaga Mitra, yaitu Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Balai Mediasi Kota Mataram.
Kegiatan diskusi dihadiri oleh Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. TGH. Masnun, M. Ag., yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dihadiri oleh Dekanat FDIK, Dr. TGH. Lalu Zaenuri, Lc. Selain dari BNN Provinsi NTB, narasumber juga dihadirkan dari Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Rifa Hidayah, M. Psi., Psikolog dan Dosen Bimbingan Konseling Islam UIN Mataram, Iqbal Bafadal, M.Si.
Dalam sambutan Rektor UIN Mataram, menyampaikan harapan besar, bahwa penandatanganan MoU ini dapat menghasilkan banyak kegiatan bersama yang bertujuan pada peningkatan kualitas lulusan mahasiswa. Disamping itu juga Rektor menyampaikan UIN Mataram telah berkomitmen kuat bahwa mahasiswa UIN Mataram dan lingkungan kampus harus bebas dari NAPZA dengan mewajibkan mahasiswa baru tes bebas narkoba.
” UIN Mataram telah berkomitmen kuat bahwa mahasiswa UIN Mataram dan lingkungan kampus harus bebas dari NAPZA dengan mewajibkan mahasiswa baru tes bebas narkoba,” pungkas Rektor UIN Mataram.
Dalam kesempatan ini pula hadir dari Balai Mediasi Kota Mataram sebagai lembaga mitra FDIK, yang dihadiri oleh jajaran pengurus, sebagai tindak lanjut dari MoU, Mahasiswa FDIK, terutama dari Program Studi Bimbingan Konseling Islam akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 2 bulan di BNN Provinsi NTB dan Balai Mediasi Kota Mataram.
” dengan demikian, mahasiswa dapat mendapatkan pengalaman praktik baik yang dilakukan oleh kedua lembaga ini dalam melakukan konseling rehabilitasi bagi pengguna NAPZA dan memediasi konflik dalam konteks anak, remaja, keluarga, komunitas agama dan budaya,” tutup Tuan Guru.