Tersangka Dugaan Penyelewengan Pajak Sekertariat DPRD Ditahan Kejari Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Tersangka dugaan penyelewengan pajak anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Kab Lotim) tahun 2019-2020 di tahan Kejaksaan Negeri.

Penahanan terhadap tersangka Z dilakukan oleh Kejaksaan Negeri pada hari rabu (07/06).

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyid, S.H. M.H. pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar jam 10.30 Wita Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kab.Lombok Timur Tahun 2019 s/d 2020.

Adapun peran tersangka inisial Z yaitu selaku bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur, diduga telah memotong pajak untuk reses namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kab. Lombok Timur akan tetapi Sebagian diduga digunakan oleh sdr. Z untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Alsinta 2018

Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kab. Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang diduga tidak disetorkan oleh Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818.,-. , sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dilakukan penahanan di Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari dari 07 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan Tunggu Hasil BPKP

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi S.H. M.H. penetapan tersangka inisial (Z) dilakukan pada Jumat (26/05) setelah tim jaksa penyidik Kejari melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pajak anggaran sekretariat dewan 2019-2020.

Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kab. Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh sdr. Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya mencapai sebesar Rp. 343.183.818., sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments