AmpenanNews. Kejaksaan Negeri Lombok Timur tetapkan satu orang tersangka dugaan kasus penyelewengan pajak anggaran sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019-2020.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi S.H. M.H. penetapan tersangka inisial (Z) dilakukan pada Jumat (26/05) setelah tim jaksa penyidik Kejari melakukan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan pajak anggaran sekretariat dewan 2019-2020.
“Dari hasil pemeriksaan Saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan (Z) mantan bendahara Sekretaris Dewan DPRD Kab Lotim sebagai tersangka” jelasnya
Adapun peran tersangka Z dalam dugaan kasus ini telah memotong pajak reses DPRD namun Z diduga tidak menyetorkannya pajak yang telah dipotongnya tersebut ke kas Daerah akan tetapi sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kab. Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh sdr. Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya mencapai sebesar Rp. 343.183.818., sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023”
Dalam dugaan kasus ini tersangka sdr. Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.