AmpenanNews. Selama periode Mei – April 2023 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah berhasil mengungkap 21 Kasus Narkotika dan satu Kasus Pidana khusus yakni Pedagang Pakaian bekas import di wilayah hukum Polda NTB.
Pengungkapan 21 kasus Narkoba tersebut, telah mengamankan 23 tersangka dengan barang bukti 1,6 Kg Brutto Narkotika jenis Sabu, serta 9,6 Kg narkotika jenis ganja.
Sementara pada Kasus yang diungkap oleh Ditreskrimsus telah mengamankan 1 (satu) tersangka dengan barang bukti 31 Karung Bendel Pakaian bekas yang telah terkemas.
Pada Kasus Narkotika Seluruh barang bukti setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum, sisa barang buktinya harus dimusnahkan, begitu pula dengan Kasus Perdagangan Pakaian bekas import, sisa barang bukti tersebut harus di musnahkan,, sesuai perintah UU.
Dari keterangan disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH. SIK.MH., pers rilisnya, pemusnahan Barang Bukti hasil Pengungkapan Kasus oleh Dit Resnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB yang diselenggarakan Polda NTB di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Senin (08/05/2023).
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perintah UU dimana Barang Bukti tindak pidana Narkotika setelah disisihkan untuk keperluan proses hukum harus di musnahkan. Begitu pula dengan tindak pidana perdagangan Pakaian bekas import,”jelas Pria dengan sapaan akrab AAS itu.
Menurut Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK., melalui pers rilisnya, senin sore menjelaskan 21 kasus Narkotika tersebut saat ini berkasnya dalam proses perampungan. Sementara sejumlah barang bukti seperti Narkotika, alat konsumsi, alat komunikasi, sepeda motor dan sejumlah uang tunai diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB.
“Jadi sesuai ketentuan maka barang bukti berupa Narkotika harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sisa setelah dikurangi untuk kepentingan penyidikan sesaat lagi akan kita musnahkan bersama-sama,”tegas Deddy sapaan akrabnya.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.IK., menjelaskan bahwa ke 31 Karung Bendel Pakaian bekas yang diamankan pada pengungkapan tersebut akan dimusnahkan sesuai UU, untuk menghindari penyalahgunaan Barang Bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini sudah diatur dalam UU. Jadi seluruh barang bukti Pakaian bekas import yang disita kita akan musnahkan,”tutupnya.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, kemudian dilanjutkan acara pemusnahan yang dilakukan oleh para undangan atau saksi yang hadir diantaranya, Kabid Humas Polda NTB, Dirresnarkoba Polda NTB, Dirreskrimsus Polda NTB, perwakilan Kejati NTB, Pengadilan Negeri Mataram, Beacukai, Disperindag, serta para tersangka dan Pengacara tersangka.