KPU Lotim Terima Pangajuan Bacaleg DPRD Tahun 2024 dari PKS
Terjemahan

AmpenanNews. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur terima pengajuan Bakal Calon (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (08/05).

Penerimaan pengajuan 50 Bacaleg Parpol PKS di KPU Kab Lotim tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kab.Lotim Dr.M Junaidi beserta jajaran dan Ketua Bawaslu Kab.Lotim beserta jajaran dan komisioner lainnya.

Pengajuan 50 Bacalek DPRD PKS ke KPU ini sekaligus menjadi Parpol pertama yang mendaftarkan diri ke KPU.

Dalam kesempatan tersebut Murnan, selaku pengurus partai PKS Kab Lotim sekaligus Bacaleg DPRD Pemilu 2024 menyampaikan, Pada senin 8 Mei ini PKS dengan nomor urut 8 kompak secara Nasional mendaftarkan Bacalegnya di KPU.

Baca Juga :  Rakerda DPD Partai PAN Loteng, Muazim: Seluruh Dapil Harus Dapat Kursi

“Senin 8 Mei, kami PKS dengan no urut partai peserta pemilu 8 secara serentak Nasional mendaftarkan Bacalegnya, dan saya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPU yang telah menerima kami hari ini dengan baik” ucapnya.

Adapun harapan Murnan, dengan pertamanya PKS mendaftarkan Bacalegnya ke KPU secara Nasional, Ia optimis dapat menjadi pemenang di Pemilu 2024.

“Hari ini PKS pertama mendaftar, insaallah menjadi pemeng” ucap optimisnya.

Murnan, juga menambahkan Berkas-berkas Bacaleg PKS yang di daftarkan ke KPU hari ini telah lengkap, baik secara Silon mapun berkas yang dalam bentuk hard coppy

“50 bakal calon anggota dewan telah memenuhi 100 persen, baik Silon maupun dalam bentuk berkas hard copy. dari 50 bacaleg untuk kuota perempuan itu 30 persen dan milenial 30 persen” ucap bebernya.

Baca Juga :  Ahmad Azhari Gufron Nahkodai DPW Barisan Muda PAN NTB

Sementara itu Ketua KPU Lotim Dr.M Junaidi, menyampaikan di dalam penerimaan pengajuan Bacaleg, ada dua syarat yang diterima yaitu pengajuan dan daftar yang telah di unggah di Silon.

“Secara fisik model B pengajuan, juga menerima daftar bakal calon yang sudah di gitalkan di Silon sesuai dengan aturan PKPU. Setelah itu akan diperiksa dan apabila dinyatakan lengkap maka kami KPU nantinya akan memberikan berita acara, jika tidak maka diminta untuk dilengkapi kembali” singkatnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments