Pengelola Taman Wisata Labuhan Haji Akui Penarikan Retribusi Setiap Pengunjung
Terjemahan

AmpenanNews. Sempat dikeluhkan oleh pedagang, pihak pengelola taman wisata Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kab.Lotim, angkat bicara akui telah melakukan penarikan retribusi parkir kepada setiap pengunjung yang datang berwisata sebesar Rp.5.000 rupiah hingga Rp.10.000 rupiah.

Berikut penjelasan pihak Sunrise Land Lombok, Qori Bayyinaturrosyi, selaku pengelola taman wisata Labuhan Haji pada saat dikonfirmasi media melalui telepon, Kamis (16/02/2023).

Dijelaskan oleh Qori Bayyinaturrosyi, terkait dengan prihal tarif parkir yang diberlakukan pada kawasan taman wisata Labuhan Haji saat ini, bukan merupakan kebijakan pihak pengelola melainkan sudah ada jauh sebelum Sunrise Land Lombok mengelola tempat tersebut.

“Jadi tarif parkir yang tengah diberlakukan saat ini oleh Sunrise Land Lombok pada taman wisata labuhan haji kepada pengunjung itu sudah ada semenjak di kelola oleh Dispar, dimana untuk biaya parkir Roda 4 itu Rp.10.000,- dan roda dua Rp.5.000,- sementara pungutan karcis ke orang tidak dikenakan apapun, hanya kendaraan saja yang dikenakan tarif parkir” katanya.

Baca Juga :  Kemenag Keluarkan SE Masjid Di Buka, Bupati Terima Banyak Pertanyaan

Masih kata Qori Bayyinaturrosyi, red “pengelola” saat ini hanya semacam mewarisi saja.

Ia juga memberikan tanggapan terkait dengan penarikan retribusi kepada PKL dalam kawasan taman wisata yang sempat dikeluhkan oleh para pedagang beberapa waktu lalu ke Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur.

Menurutnya, penarikan retribusi itu dilakukan karena pengelola harus menanggung beban biaya listrik, air dan segala macem yang begitu besar.

“Pedagang PKL ini kan ada yang menggunakan kulkas, mejikom dan lain-lain. sementara retribusi yang dikeluarkan oleh para PKL ini tidak menutupi beban yang ditanggung pengelola untuk membiayai listrik, air dan kebersihan” jelasnya.

Adapun perminggu retribusi yang dipungut pihak pengelola kepada para PKL itu besarannya Rp 10.000 rupiah.

Baca Juga :  Kapal Polisi XXI 1001 dan 1002, Evakuasi Kapal Nelayan di Gili Sulat

“Dulu retribusi PKL ini ditarik Rp.10.000, tapi sekarang Rp.5.000, lanjutnya terkait dengan retribusi ini juga kita sempat mengajak para PKL musyawarah dimana para PKL dikenai tarif perhari semacam pengunjung umum untuk kendaraannya dan itu lebih meringankan” katanya.

Sementara itu ditempat terpisah pada saat media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kab.Lotim terkait dengan penarikan retribusi parkir pada taman wisata Labuhan Haji yang sebesar Rp.10.000 rupiah untuk roda 4 dan Rp.5.000 rupiah untuk roda dua tersebut apakah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak. Sampai berita ini diterbitkan Kadis Perhubungan Lotim, Baiq Farida Apriani, belum memberikan tanggapan.

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments