Terjemahan

Konflik social tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat karena akan selalu ditemukan perbedaan kepentingan antar individu maupun kelompok, contohnya saja konflik tambang pasir besi yang terjadi di desa Pohgading. Walaupun isu ini sudah lama terjadi namun masih menyisakan kenangan buruk yang ada didalamya. Isu mengenai tambang pasir besi yang dilakukan di beberapa desa, salah satunya adalah desa pohgading kecamatan pringgabaya kabupaten Lombok timur, di desa ini merupakan tempat dilakukannya proyek tambang pasir besi, yang sampai kini keberadaanya menimbulkan konflik di tengah- tengah masyarakat. Aktivitas Tambang Pasir Besi ini dilakukan oleh PT Anugraha Mitra Graha (AMG), yang telah diberikan izin pada tahun 2011 silam ketika tambang ini masih menjadi kewenangan kabupaten . PT AMG ini bekerja berdasarkan izin Bupati Lombok Timur, namun sejak tahun 2016 kewenangan diambil alih oleh pemerintah provinsi NTB, sejak 2019 PT AMG beroperasi diatas lahan seluas 7 hektar, padahal perusahaan dan masyarakat belum mempunyai kesepakatan bersama sehingga masyarakat menolak adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan PT AMG. Padahal sejak tahun 2016 pemerintah Provinsi NTB belum mengeluarkan SK terbaru perihal izin pertambangan yang dilakukan oleh PT AMG.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan mengenai legalitas izin penembangan PT AMG. Karena pada tahun 2011 lalu, telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Masyarakat curiga karena belum pernah diperlihatkan mengenai bukti pencabutan izin tersebut, sehingga mereka beranggapan mereka masih menggunakan izin yang dahulu. Terkait hal ini belasan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat (FMP) melakukan aksi penolakan yang di lakukan di kantor desa pohgading karena Kades dan staffnya belum mengirimkan sebuah surat kesepakatan atas penolakan tambang pasir besi kepada Camat, Bupati dan Gubernur NTB. Inilah yang melatarbelakangi mereka melakukan aksi di Kantor Desa Pohgading untuk menuntut pertanggungjawaban kades. Mereka juga meminta kades untuk segera membuat surat penarikan dan pengamanan alat milik perusahaan di pantai Dedalpak, Desa Pohgading yang berasal dari warga. Karena itu akan dapat memicu terjadinya gejolak dan konflik ditengah-tengah masyarakat pohgading. Penolakan masyarakat juga muncul karena perjanjian atau MoU yang dilakukan oleh PT AMG dengan masyarakat untuk membuat tanggul 100 meter dari bibir pantai, belum juga direalisasikan karena terkait izin tambang pasir besi yang sudah kadaluarsa. Selain melakukan demo masyarakat juga menolak melalui jalur hokum. Masyarakat mengadakan penggalangan dana untuk biaya sewa pengacara, dengan harapan konflik ini bisa terselesaikan.

Baca Juga :  Stok Pupuk Urea di Lotim Aman Sampai Musim Tanam Mendatang

Terkait hal ini Camat Pringgabaya (Nasihun) memberikan penjelasan bahwa terkait tambang pasir besi ini, ia tidak tahu mengenai izin yang dimiliki oleh PT AMG ini karena kewenangan untuk izin ini hanya dikeluarkan oleh pemkab. “Terkait tambang pasir besi ini kami Pemerintah Kecematan mohon maaf seolah-olah tidak tau dikarenakan tidak ada pemberitahuan, kalau memang kami punya wewenang untuk membatalkan atau memberhentikan sudah lama kami lakukan karena meresahkan masyarakat”, jelas Nasihun. Ia juga mempertanyakan terkait pemda yang belum juga menghentikan aktivitas tambang pasir besi ini. Padahal jelas-jelas masyarakat menolak hal tersebut.

Untuk itu diadakanlah rapat yakni Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan PT Anugerah Mitra Graha (AMG), yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Lombok Timur yakni H. D. Paelori, SH yang juga menghadirkan langsung kepala cabang PT AMG, Adam dan Efendi selaku penasihat PT. AMG cabang Lombok Timur. Pimpinan rapat mempertanyakan izin terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yang mempunyai kewenangan karena sejak tahun 2016 PT AMG menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi NTB hingga saat ini belum mengeluarkan SK terbaru perihal izin pertambangan yang dilakukan PT. AMG. Sementara itu pimpinan cabang PT AMG (Adam) menjelaskan bahwa ada pro dan kontra pada masyarakat pohgading dan sekitarnya. PT AMG sudah membangun komunikasi bersama masyarakat untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang ada di masyarakat sehingga perusahaan bisa mencari solusi yang dimana nantinya akan menguntungkan satu sama lain. Adam mengatakan bahwa pihaknya ingin berdiskusi bersama masyarakat, terkait kendala dan permasalahan dimasyarakat.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Sambangi Pos Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

Dari hasil rapat tersebut tertuang dalam berita acara bahwa kegiatan penambangan pasir besi akan dihentikan sementara yang tertuang sejak 30 januari 2020, sementara itu DPRD Kabupaten Lombok Timur akan segera melakukan konsultasi ke pemerintah Provinsi untuk memastikan kejelasan hokum mengenai tambang tersebut. Ketua Komisi IV H. Lalu Hasan Rahman menjelaskan bahwa permasalahan tambang pasir besi di Pohgading ini pertama kali dibawa ke Komisi IV . Ia berharap masyarakat percaya kepada DPRD untuk mengawal permasalahan ini, Komisi IV akan mengkaji secara hokum untuk memperkuat rekomendasi yang akan diberikan, yang nantinya akan dijadikan sebagai pegangan untuk disampaikan kepada Bupati dan Gubernur.

Penolakan yang dilakukan oleh masyarkat di desa Pohgading ini bukan hanya timbul karena adanya ketidakjelasan mengenai izin untuk melakukan penambangan, melainkan memikirkan juga dampak yang akan ditimbulkan untuk lingkungan akibat tambang pasir besi yang dilakukan secara berlebihan.

Dampak Negatif yang di timbulkan oleh aktivitas penambangan pasir besi

Menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Berikut ini beberapa dampak yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir besi yakni:

Dampak negative pada daratan

1. Abrasi Pantai

Kegiatan tambang pasir besi berdampak negatif terhadap morfologi lahan karena dapat menimbulkan dampak turunan berupa abrasi yang merugikan masyarakat. Proses alami dan aktivitas manusia juga dapat menyebabkan abrasi pantai. Keterkaitan ekosistem, maka perubahan hidrologis dan oseanografis juga dapat mengakibatkan erosi kawasan pesisir.

2. Perubahan Bentuk Pesisir

Kegiatan penggalian tentu saja akan merubah bentuk sebagian wilayah penambangan memperluas bentuk dan lubang-lubang galian. Dengan adanya penggalian pasir besi dapat dipastikan kedalaman lubang lubang tersebut akan menjadi 7 hingga 8 meter. (Jurnal Analysis of coastal damage of a beach profile, 2006).

Baca Juga :  Menteri ESDM Meresmikan 16 Infrstruktur Kelistrikan Di Wilayah NTB dan NTT

3. Rentan Terhadap Bencana

Kegiatan pertambangan yang setiap harinya beroperasi selama bertahun-tahun mengakibatkan perubahan bentuk yang drastis di kawasan pesisir areal tambang. Hal ini sangat membahayakan warga, dan debit air akan mengalami perubahan struktur, ancaman terhadap kekeringan dan banjir yang mendadak akibat iklim yang tidak menentu, merupakan ancaman utama bagi warga.

4. Kebisingan serta kerusakan jalan

Kebisingan Kegiatan tambang pasir besi pada tahap prakonstruksi berupa mobilisasi alat-alat berat dipastikan ini akan meningkatkan kebisingan di areal tambang dan pemukiman masyarakat. Tingkat kebisingan akan semakin bertambah ketika operasional pertambangan mulai berjalan normal.

Dampak negative pada Perairan

Kerusakan Biota Air

Kondisi ini akan menurunkan jumlah ikan, udang, kepiting, yang merupakan mata pencaharian tambahan bagi masyarakat selain bertani. Lamanya dampak yang berlangsung selama 15 sampai 18 tahun.

Menurunnya Kualitas Air

Limbah dari pengolaan ini tentu akan mempengaruhi kadar air yang ada di sekitar pemukiman warga. Perawatan alat berat tambang pasir besi dipastikan akan menghasilkan pelumas bekas. Sisa oli bekas ini jika tidak dikelola dengan baik akan dapat mencemari sumur warga, serta air laut di lingkungan tambang.

Dampak negative pada Udara

Pada tahap ini aktifitas yang dilakukan meliputi pembersihan lahan, pembuatan jalan tambang , pembangunan sarana tambang, pembangunan pengelolaan instalasi pasir besi, dipastikan akan meningkatkan kadar debu di lingkungan sekitar. Hal ini tentu akan meningkatkan sebaran debu di sekitar tambang dan akan mencapai ke pemukiman penduduk akibat angkutan pasir besi.

Perubahan lingkungan sangat di tentukan oleh sikap maupun perlindungan manusia pada lingkungannya. Alam yang ada secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat, namun jika tidak dimanfaatkan dengan baik dan digunakan secara berlebihan dampaknya akan dirasakan oleh generasi berikutnya.

Oleh. Nurianti Rohani
Mahasiswa Sosiologi, Universitas Mataram

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments