Polres Lotim Amankan Pelaku Curas disertai Pemerkosaan
Terjemahan

AmpenanNews. Polres Kabupaten Lombok Timur amankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Kab Lotim Iptu M. Fajri, dalam jumpa persnya menjelaskan, pelaku inisial (ZK) 42 Tahun alamat Labuhan Haji ini diamankan oleh Tim Reskrim Polres Lotim di wilayah lingkungan Repok Rumbuk, Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji

Dengan tindakan terukur karena berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri pada saat diamankan, petugas akhirnya menghadiahi timah panas.

Diketahui dari laporan yang diterima kepolisian, pelaku (ZK) ini kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Labuhan Haji dan Kecamatan Selong.

“Pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Lombok Timur sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda namun dalam aksinya tersebut dimana pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pemerkosaan terhadap korban, selanjutnya Tim Puma masih melakukan pengembangan terhadap TKP lain dan BB hasil pencurian yang dijual oleh pelaku ke Daerah Pati Jawa Tengah” kata Fajri, dalam jumpa persnya, Senin (26/09/2022).

Baca Juga :  Tim Kompolnas Kunjungi Polres Lombok Timur Atensi Pengamanan MotoGP

Dari tangan pelaku telah diamankan 11 unit handphone dengan berbagai merk dari hasil kejahatannya dan 1 Unit kendaraan roda dua dan dua bilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.

Adapun pasal yang disangkakan kepada (ZK) yaitu : pasal tindak pidana kekerasan seksual Jo. tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.

Mengingat maraknya kasus pencurian dengan kekerasan, Kasat Reskrim Iptu. M Fajri, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mawas diri, sekiranya pada saat berpergian di saat jam-jam rawan malam atau melewati jalur yang sepi.

“sebaiknya ditemani oleh keluarga dekat dan untuk bawaan barang-barang berharga lainnya sebaiknya ditaruh ditempat yang aman agar tindak mencolok, tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Curi BH Berukuran Jumbo, Warga Loang Sorok Ditangkap Suami Korban

Selain pelaku Curas, Kasat Reskrim Polres Lotim juga mengamankan Dua pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli lalu.

Kedua pelaku berinisial D 20 Tahun dan M 30 Tahun. kedua pelaku diamankan di Kabupaten Lombok Tengah.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua bilah parang, satu unit sepeda motor, baju, celana dan dua lembar tembakau yang ada bercak darah korban.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku inisial D dan M, pasal 340 KUHP Pidana kejahatan terhadap nyawa. pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, pasal 56 ayat 1 KUHP.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments