Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Terduga Pemilik 2 Ons Sabu dan 88 Extacy
Terjemahan

AmpenanNews. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, ringkus terduga pemilik 2 ons narkoba jenis sabu dan 88 pil extacy di kos kosan yang berada di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.I.K M.I.K didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si pada acara konferensi pers pengungkapan kasus dua ons narkoba jenis sabu dan 88 butir extacy di Command Centre Polda NTB, pada hari Kamis (22/9/2022)

” terduga akan jalankan bisnis barang haram di Pulau Lombok, mereka adalah ACP warga Jawa barat (Jabar) dan RF warga Sumatera Utara (Sumut),” jelas Diresnarkoba Polda NTB.

Diresnarkoba menjelaskan bahwa dari tangan RF Tim berhasil sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 239 gram dan 88 butir ekstasi siap edar.

” berikutnya dari ACP dan satu rekannya lagi, Polisi mendapati barang bukti 5,02 gram Sabu,” katanya.

Barang bukti sebanyak 2 ons sabu dan 88 butir ekstasi tersebut didapat dari 3 tersangka yakni RF laki-laki warga Dusun Pasar 1 Hilir Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

“tersangka dua, DKP Alias DB, Laki-laki, warga Dasan Tapen Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat (Residivis Tahun 2018),” tuturnya

Kemudian ACP Alias M, Perempuan, warga Sukamenak, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), kos di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga :  Diduga Bayi Dilahirkan Baru Dua Jam Gegerkan Warga Labulia

“mereka berdua diringkus Polisi, dalam pengungkapan dua kasus narkoba oleh Subdit I dan lll Direktorat Narkoba Polda NTB,” paparnya.

Dari tangan RF Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB sita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 230,53 gram (dua ons lebih/red) dan 88 butir ekstasi.

” dari tangan DKP dan ACP yang ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Polisi menyita barang bukti seberat 5,02 gram Narkoba jenis sabu,” pungkasnya.

Dari tiga tersangka itu, Ditresnarkoba Pola NTB berhasil mengumpulkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 235,55 gram (dua ons lebih), Ekstasi sebanyak 88 butir dan Uang Rp. 1.850.000,-.

“seluruh pengungkapan di atas merupakan berkat informasi dari masyarakat,” jelas Deddy.

Baca Juga :  Pria Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Semua proses sudah dilakukan, termasuk gelar perkara, untuk menentukan status tiga orang tersebut menjadi tersangka.

“kita telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka,” katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap tiga terduga pelaku itu, yakni, Pasal Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“kami ucapkan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan informasi kepada kami sehingga tiga tersangka ini berhasil kami ringkus,” pungkasnya.

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments