Terduga Pemilik 1.790 Gram Ganja Diringkus Team Opsal Dirresnarkoba Polda NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Terduga pemilik 1.790 Gram Ganja oleh diringkus Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang disampaikan dalam konfrensi pers pada hari Jum’at 5/8.

Dalam konfrensi pers tersebut, yang disampaikam langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K yang didampingi oleh Subdit ll Ipda I Made Masmahayuna, SH.

Melalui Kabid Humas, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB menyampaikan bahwa dalam penangkapan kali ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2022 Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya paketan dari luar daerah yang berisikan narkotika jenis tanaman yang akan masuk ke wilayah Lombok Timur” ungkapnya.

Team Opsnal subdit II melakukan penangkapan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis tanaman ini karena melalui salah satu jasa ekspedisi yang ada di NTB.

Baca Juga :  Danlanal Mataram, Siap Amankan TSS di Selat Lombok

” tersangka bernama PRP alias Dion 29 Tahun, Agama Islam, WNI, Wirasuasta, Dusun Presak Loyok, Kec. Sikur Kab. Lombok timur, dengan barang bukti 1 Paket berupa Dus Besar warna putih yang diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 1.790 gram, ” paparnya.

Bersama dengan penangkapan tersebut juga seorang berinisial MI alias Mona
Perempuan, Banyuwangi, 26 Tahun, Agama Islam, WNI, Wiraswasta, Dusun Presak Loyok, Kec. Sikur Kab. Lombok timur.

Selain ganja, barang bukti yang disita berupa 1 Unit HP Samsung, 1 Unit hp android merk realmi, 1 unit timbangan digital.

“sebagai saksi di kedua TKP Kadus Presak Loyok, Perangkat Desa, Kec. Sikur Kab. Lombok timur, ” jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 yang berbunyi Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 yang berbunyi Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga :  Omnibus Law, Penolakan Kaum Buruh dan Mahasiswa

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments