Ketua Komisi III DPRD sebut Terkait Pungutan Pajak Galian C di Lotim
Terjemahan

AmpenanNews. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur sebut terkait dengan pungutan pajak dari aktivitas tambang galian C di Kab Lotim tidak bisa diharapkan, kenapa demikian? berikut penjelasan H Lalu Hasan Rahman.

Menurut H. Lalu Hasan Rahman, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Lombok Timur ini tidak bisa diharapkan sama sekali, “Sudah capaiannya kecil di duga terjadi kebocoran lagi” ucap dugaannya, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Senin (29/08/2022).

Masih kata Hasan Rahman, kalau saja Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pajak pertambangan galian C ini di rubah atau di revisi, maka kedepan daerah dipastikan akan bisa menyerap PAD hingga ratusan Miliar.

Baca Juga :  LKPJ 2022 Bupati Lotim Beberkan Kinerjanya dalam Rapat Paripurna DPRD

“Mungkin ratusan miliar akan bisa kita dapatkan kalau saja kita rubah Peraturan Bupatinya” ucap singkat Hasan Rahman.

Hasan Rahman, juga menyoroti soal pemungutan pajak MBLB pada kontraktor pelaksana proyek.

“Mestinya pungutan pajak MBLB itu cukup satu kali saja di pungut dan itu sudah besar, kedepan soal pajak MBLB pada kontraktor ini akan menjadi perhatian DPRD, namun sebelum menjadi perhatian DPRD tentu diharapkan harus menjadi perhatian eksekutif. eksekutif harus kreatif, jangan kreatifnya hanya membangun jalan saja” katanya.

Implementasi Perbub Nomor 18 Tahun 2015 yang menjadi dasar pungutan pajak MBLB pada kontraktor pelaksana proyek ini juga masih dipertanyakan oleh DPRD dalam implementasinya.

Baca Juga :  Setelah Dilakukan Pembahasan DPRD Lotim Sepakati RAPBD 2024

“Kadang-kadang implementasinya bagi orang yang tahu pada saat melakukan protes diringankan, jika tidak tahu ya dibiarkan begitu saja, berpikirnya disini seperti itu di Daerah ini, kita tidak pernah mensosialisasikannya secara benar, baik yang cerdas maupun yang tidak cerdas sama saja perlakuannya seperti itu” ungkap dugaannya.

Mengulas kembali soal pungutan pajak MBLB pada kontraktor pelaksana proyek karena mengingat kontraktor adalah pemembeli dari bahan material tambang, seharunya kalau itu digunakan didalam daerah sendiri mestinya aturan yang dipakai harus berbeda, terkecuali kalau dibawa keluar itu yang harus di pungut besar.

“Dugaannya, saat inikan sama saja, mau mungut di mulut tambang sama saja harganya dengan yang di luar coba dilihat di Daerah lain seperti Karangasem sana di Jawa Barat beda dia dan itu sumber PAD paling tinggi. Di Karangasem saja sampai 200 Miliar padahal sumber galiannya jauh lebih banyak dari daerah kita,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Lotim Menolak Perpanjangan Penyewaan Pelabuhan Labuhan Haji ke PT. NSL

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments