Warga dan Kepala Desa Karang Sidemen Menolak Galian C di Dusun Pagutan
Terjemahan

Lombok Tengah, AmpenanNews.com – Warga dan Kepala Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukeliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), dengan tegas menolak adanya penambangan galian C di dusun pagutan, desa setempat.

Walaupun memang, izin penambangan itu seluas 49,3 hektare yang hendak dilakukan oleh CV Satria Bagus Abadi, dan perizinan tersebut telah diterbirkan oleh menteri energi dan sumber daya manusia republik indonesia (ESDM RI) Pada 10 mei 2022 yang lalu.

Akan tetapi, menurut warga setempat, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah melalui dinas lingkungan hidup (DLH) harus mengkaji ulang terkait dengan dampak kedepannya.

Selain dampak lingkungan, ada pula yang seharusnya dilakukan oleh pengembang sebelum melakukan aktivitas penambangan. Yakni, meminta persetujuan dari warga dan pemerintah desa. Yang mana dalam hal ini luput dilakukan oleh pengembang.

Kepala Desa Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah melayangkan surat peninjauan kembali ke kementrian investasi, atau badan penanaman modal repoblik indonesia, dengan beberapa alasan yang sangat mendasar. Salah satunya yakni, lokasi dari penambangan ini sangat berdekatan dengan pemukiman warga, dan berdekatan dengan jalan penghubung antar dusun.

Baca Juga :  Sirkuit Motocross 459 Lantan Telah Rampung dan Siap Diresmikan

Atas pertimbangan itu, pihaknya dengan tegas menolak adanya penambangan galian C yang akan dilakukan oleh CV Satria Bagus Abadi tersebut.

“Lokasinya yang diapit kanan kiri pemukiman masyarakat dan jalan dusun, atas hal itu kami melakukan peninjauan kembali agar dapat dikaji ulang dampak kedepannya,” kata Yuda Praya saat ditemui AmpenanNews.com, pada Jum’at (22/7/022).

Selain ancaman bencana yang memang hampir setiap tahun terjadi akibat dari adanya galian C di desa karang sidemen. Pihaknya juga takutkan akan ada dampak negatif lain yang akan ditimbulkan dari galian itu.

“Secara tegas, kami bersama masyarakat desa menolak adanya galian C itu,” tegas Yuda.

Yang paling ditakutkan saat ini, jangan sampai penambangan yang hendak melakukan aktivitas ini sama seperti penambang yang sebelum – sebelumnya. Dimana mereka menurut Yuda, para penambang ini hanya mengeruk lalu meninggalkan bekasnya begitu saja.

Baca Juga :  Warga dan Kades Ancam Boikot Proyek Baypas BIL-Mandalika.

“Tarauma kami, bekas – bekas dari galian C ini ditinggalkan begitu saja. Tidak pernah ada perbaikan,” ujar Yuda.

Kemudian, Dani Naufal salah satu tokoh pemuda desa karang sidemen memaparkan beberapa hal yang menurutnya cacat. Sehingga perlu ada pengkajian ulang terlebih dahulu.

“Pengurusan izinnya yang cendrung dikebutkan danpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat setempat,” ungkap Naufal.

Selain itu, ia juga melihat akan banyak dampak yang akan ditimbulkan oleh penambangan itu. Mengingat bahwa, dalam surat izin yang ia terima dituliskan jumlah lahan yang hendak di keruk seluas 49,3 hektare.

Dengan luas lahan yang begitu banyak, maka secara otomatis akan mengancam kenyamanan warga yang tinggal di sekitaran penambangan.

“Sementara luas dusun pagutan itu seluas 38 hektare, maka secara logika galian C ini juga akan mengkeruk pemukiman warga,” terangnya.

Sementara, Samsul Hakim, selaku pihakCV Satria Bagus Abadi menjelaskan bahwa, proses perizinan tersebut sudah berlangsung sekian lama. Bahkan sejak tahun 2018 yang lalu, ia sudah mulai melakukan pendekatan dengan masyarakat. Dan saat itu, masyarakat setempat menanggapi dengan baik – baik saja.

Baca Juga :  Serahkan DIPA 2020, Gubernur Imbau Pemda Agar Lelang di Awal Tahun

“Kami telah melakukan proses perizinan yang sah secara hukum. Dan kalau ada hal yang masih kurang, maka kami mohon petunjuk apa yang akan kami lakukan, kami akan tetap taat proses hukum,” jelasnya.

Disampaikan juga bahwa, dalam perizinan pertambangan, seluruhnya ada pada kementrian ESDM, dan saat ini seluruh proses itu telah ia lewati. Kemudian terkait dengan dampak, pihaknya telah melakukan pengkajian dan restorasi dengan masyarakat. Bahkan, ia komit untuk membuka jalan baru sebagai akses menuju tambang yang akan dibukanya itu.

“Dalam sistem pertambangan itu ada aturannya di kementrian pertambang. Artinya yang berhak melakukan reklamasi maka itu dari kementrian,” tegasnya.

“Kalau berbicara masalah dampak, maka yang akan kena itu dusun karang sidemen bawak, dusun sintung barat dua, dan dusun pagutan. Kami juga akan memberikan timbal balik dengan cara membuka jalan baru di sana,” pungkasnya. (di)

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments