Terdakwa Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara
Terjemahan

AmpenanNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng) menuntut BHC (57) seorang terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak Kandunganya asal Kecamatan Praya yang terkuak beberapa bulan yang lalu.

JPU Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie Sampurna menyebutkan bahwa, sidang kali ini berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan. Dwi menuntut BHC dengan tuntutan 15 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan tuntutan subsider dengan membayar denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 6 bulan kurang penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU karena terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ia terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua anak.

Bagi Dwi, terdakwa terbukti melanggar pasal 76 d Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Diduga Bayi Dilahirkan Baru Dua Jam Gegerkan Warga Labulia

“Kita tuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara denda 2 miliar, dan subsidiar 6 bulan kurungan,” kata Dwi, Kepada media Pada Senin (04/7/22).

Adapun yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah memperkosa anaknya yang menjadi korban berinisal RHFD dan RH. Perbuatan terdakwa membuat RHFD mengalami trauma, cemas, dan depresi. Sedangkan korban RH mengalami depresi dan mengalami masalah interpesonal.

“Korban atas nama RHFD ini disetubuhi sejak tahun 2009 sampai 2013, atau sejak masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama) sampai Kelas Satu SMA,” ucap Dwi.

Karena korban pertama bosan dengan perbuatan bejat ayahnya, lanjut Dwi, dia mengambil langkah untuk menikah pada usia dini.

Baca Juga :  Kompoltan Pencuri di Sirkuit Mandalika Berhasil Diringkus Polisi

“RH ini merasa tidak sanggup untuk disetubuhi terus oleh ayahnya. Dan dia mengambil keputusan untuk menikah muda,” kata Dutha.

RHFD sempat berhenti diperkosa oleh terdakwa setelah korban menikah dan dan tinggal bersama suaminya. Setelah RHFD menikah, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandung yang kedua berinisal RH atau adik dari RHFD. Pemerkosaan itu juga berlangsung selama bertahun-tahun dari tahun 2020-2021.

“Karena anak pertama ada masalah keluarga dengan suaminya, maka anak pertama kembali ke rumah terdakwa. Saat kembali inilah korban (anak pertama, red) kembali diperkosa,” terangnya.

Terdakwa juga mengaku aksi yang dilakukan ini karena merasa kesepian. Istri terdakwa pergi menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia. Istri terdakwa sempat pulang kampung namun kembali lagi merantau.

Baca Juga :  Waspada Dampak Kekeringan Di Periode Musim Kemarau

“Memang terdakwa ini dalam mendidik anaknya sangat keras dan sering memukul. Makanya anak mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.

Kasus ini kemudian terungkap saat anak pertama terdakwa menangis dan menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada adiknya. Namun ternyata anak kedua dari terdakwa juga ikut menangis karena apa yang mengalami perlakuan serupa dengan kakaknya.

“Akhirnya kedua anak terdakwa ini melapor ke paman mereka dan paman mereka akhirnya melapor ke Polres Lombok Tengah,” tegasnya. (di)

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments